Indeks

Berdalih Tagih Hutang, Teman Sendiri Diperas

Comment743 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Suyono, warga Bulurejo Desa Paseban Kencong, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Jember, atas perbuatannya melakukan pemerasan terhadap AR yang juga temannya sendiri.

Pemerasan yang dilakukan oleh Suyono ini terjadi di Dira Kencong pada Minggu (16/3/2025) saat pelaku bertemu dengan korban, dimana pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan disertai ancaman.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma, kepada wartawan menyatakan, bahwa modus pelaku pemerasan, adalah dengan menagih hutang, dimana korban merasa tidak memiliki hutang. Tidak hanya itu, untuk bisa mendapatkan uang dari korbannya, pelaku juga mengancam korban.

“Pelaku dan pelapor memiliki hubungan kerja, dimana pelaku selama ini dititipi uang oleh pelapor untuk dibayarkan ke koleganya, namun uang tersebut digunakan sendiri oleh pelaku, sehingga pelapor tidak lagi memberikan uang ke pelaku,” ujarnya.

Namun saat pelapor menghentikan pemberian uang, pelaku tidak terima, sehingga pelaku mendatangi pelapor dengan melakukan ancaman, dan dilakukan beberapa kali, setiap keduanya bertemu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang juga seorang residivis kasus Anirat (penganiayaan berat) dijerat dengan pasal 335 KUHP “Ancamannya 4 tahun penjara” ujarnya.

Sementara, Suyono, membantah jika dirinya disebut melakukan pemerasan, dirinya hanya menagih uang yang dipinjam pelapor sebesar Rp. 170 juta.

“Saya tidak memeras, saya hanya menagih uang saya, nilainya sebesar Rp. 170 juta,” elaknya.

Saat ditanya uang sebesar itu untuk apa?, pelaku menyatakan jika uang tersebut untuk transaksi jual beli pesisir. (Ma)

Comment743 views
  • Share
Exit mobile version