Suami Tega Masukkan Terong dan Timun pada Kemaluan Istrinya, Terancam 3 Tahun Penjara

Comment4,947 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – Seorang Suami berinisial HJ, warga Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (7/10/2021).

Sebab pria tersebut dilaporkan istrinya sendiri yang berinisial SY atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hj dan Sy yang merupakan pasangan suami istri itu tinggal di Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo. Namun sangat istri melaporkan suaminya karena nekat memasukkan timun dan terong pada kemaluan istrinya.

Kejadian tersebut terjadi saat HJ merasa kesal selalu diejek oleh istrinya sendiri. Sebab lemah saat melakukan hubungan intim. Akibatnya, HJ gelap mata memanfaatkan bahan timun dan terong untuk dimasukkan kedalam kemaluan istrinya. Akibatnya, organ intim itu mengalami bengkak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Situbondo Ivan Praditiya Putra mengatakan, kasus KDRT yang mengakibatkan alat kelamin  inisial SY membengkak karena dimasukkan bahan terong dan timur benar adanya. Bahkan, kasus tersebut sudah masuk dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo.

“Proses sidang sudah dilakukan melalui via online. Sidang perdana yang dilakukan yakni dakwaan,” ucap Ivan Praditiya Putra,S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ivan mengatakan, atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dikenakan Pasal Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Berdasarkan fakta kasus yang terjadi, kami melakukan penuntutan terhadap terlapor yakni HJ dengan Pasal tersebut. Ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 35 juta,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Ery Yusman mengatakan sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terlapor yang akan dilaksanakan pekan depan.

“Sidang yang dilakukan secara tertutup akan kembali diselenggarakan hari Selasa (12/10/21), dengan agenda pembelaan dari pihak terlapor,” ucapnya. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment4,947 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.