Jember, kuasarakyat.com – Budi Hariyanto SH., kuasa hukum RF yang juga nasabah dari PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance, Senin (12/1/2026) kembali mendatangi kantor NSC di jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember.
Kedatangan kedua kalinya ini untuk menanyakan perihal prosedur penarikan unit mobil oleh Debt Collector (DC) terhadap nasabahnya, sekaligus mengirimkan surat somasi kepada pihak NSC, dimana somasi ini terkait permintaan salinan kontrak akad pinjam antara NSC dengan kliennya.
“Kami tadi minta prosedur penarikan unit mobil klien kami ke NSC, tapi oleh pihak NSC, kami diarahkan ke PT. Harmony selalu pihak ketiga yang menarik mobil klien kami, oleh karenanya, kami berikan surat somasi tersebut ke NSC,” ujar Budi Hariyanto SH.
Dalam surat somasi yang diterima langsung oleh Rezky Fauzi Kurniawan selaku General Manager NSC Finance Jember, Budi meminta agar pihak NSC memberikan berkas kontrak kliennya, karena selama ini kliennya tidak pernah memegang salinan kontrak akad pinjaman.
“Kami minta salinan surat atau berkas kontrak nasabah RF yang juga klien kami, karena selama ini klien kami tidak pernah menerima salinan tersebut,” ujar Budi.
Budi juga menyatakan, jika pihak NSC tidak segera memberikan salinan kontrak tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan Pidana dan juga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.
“Kalau pihak NSC enggan atau tidak memberikan salinan kontrak, maka kami akan melaporkan pidananya, dan juga gugatan perdata, karena apa yang dilakukan oleh NSC, jelas melanggar undang-ubdang Fidusia,” paparnya.
Sementara Rezky Fauzi Kurniawan sendiri, saat dimintai konfirmasi terkait somasi tersenut, lebih memilih untuk tidak memberikan komentar. “Kami tidak mau menanggapi,” ujar Rezky singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) cabang Jember, melakukan penarikan unit mobil milik nasabah secara ngawur, dan diduga mengabaikan undang-undang Fidusia.
Dari penarikan unit yang ngawur ini, Budi Hariyanto SH., selaku kuasa hukum nasabah, Sabtu (10/1/2026) mendatangi kantor NSC Finance cabang Jember yang ada di Ruko jalan Hayam Wuruk Kaliwates, untuk melakukan klarifikasi dan juga somasi.
Namun klarifikasi yang dilakukan oleh Budi Hariyanto ke pihak NSC Finance tidak membuahkan hasil, karena tidak ditemui oleh pihak managemen, dan hanya ketemu karyawan bagian kasir. (Ma)











