Indeks

Ajak Duel Warga Jelbuk, Mantan Residivis Ini Kembali Masuk Bui

Comment1,476 views
  • Share
Gambar Ilustrasi, Sumber: Pixabay

Jember, Kuasarakyat.com – Antok, Warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa melalukan penganiayaan pada Syaiful warga Desa Jelbuk pada 23 Oktober 2021 lalu. Mantan residivis kasus Curanmor ini harus kembali masuk bui.

Kronologi kasus ini bermula saat Syaiful sedang menjemput istrinya di Desa Jelbuk. Kemudian pelaku Antok datang dan mengajak duel untuk menunjukkan kegagahannya. Namun ajakan ini diabaikan oleh Syaiful dan membuat Antok merasa tersinggung.

“Saat itu saya tidak begitu menghiraukan tantangannya, tapi pelaku tersinggung, dan tiba-tiba mendatangi saya, sekali pukul saya terjatuh, dan pelaku terus memukul saya,” ujar Syaiful dihadapan penyidik Polsek Jelbuk Selasa (2/11/2021).

Akibatnya Syaiful mengalami luka dan patah dalam pada lengan kirinya, sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelbuk setelah menjalani visum.

Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan ini pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk istri pelaku dan beberapa warga yang melihat kejadian ini. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku ke Mapolsek Jelbuk.

Rusnadi Bakri selaku kuasa hukum pelaku menyayangkan adanya penahanan terhadap pelaku dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus ringan.

“Ini kan kasus 351, seharusnya pihak kepolisian melihat 3 asas, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dimata hukum, semua warga memiliki hak yang sama, yakni hak asas praduga tak bersalah,” ujar Rusnadi.

Sementara Kanitreskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra NK. SH mengatakan polisi melakukan penahanan terhadap pelaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi termasuk istri pelaku, termasuk melakukan penyelidikan dengan meminta sejumlah keterangan beberapa warga yang saat itu ada di lokasi, begitu tahapan penyelidikan yang kami rasa sudah cukup, langsung kami naikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar dia.

Sedangkan mengenai penangkapan terhadap pelaku yang dipersoalkan oleh kuasa hukumnya, Kanitreskrim mengatakan, bahwa hal ini dilakukan, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, terlebih pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.

“Terduga pelaku atau terlapor kami amankan, karena kami khawatir pelaku melarikan diri, sebab pelaku merupakan residivis, tidak hanya itu, korban juga merasa terancam dengan keberadaan pelaku, sehingga atas dasar inilah pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkasnya. (Ma/Bs)

Writer: MaEditor: Bs
Comment1,476 views
  • Share
Exit mobile version