Indeks

Pedoman Media Siber

LatarBelakang

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber. Adanya pedoman itu didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan media yang meminta adanya panduan bersama dalam pengelolaan media siber.

Perkembangan media siber yang semakin pesat belakangan ini di Indonesia yang mengedepankan kecepatan, interaksi, dan kelugasan ikut menjadi factor pendorong lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut.

Pedoman Media Siber

Pemberitaan di media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etikjurnalistik. Pedoman media siber ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus [3]
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.[3]
  3. Ketentuandalambutir (1) di atasdikecualikan, dengansyarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. (*)
Exit mobile version