Bondowoso, kuasarakyat.com – HH, Warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pria berusia 43 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pencurian barang-barang berharga milik saudaranya sendiri.
Bahkan, kerugian yang dialami korban dari dua kali pencurian mencapai Rp 47 juta.
Pelaku melancarkan aksinya, saat rumah bude iparnya ditinggal ke Jakarta.
Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.
Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.
“Pencurian kedua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu (9/2/2022).
|Baca Juga: Di Jember Maling Bersarung Berhasil Gondol Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
Ia menerangkan, barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso. Kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.
Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Setelah berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti, kami langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.
Pelaku sendiri sempat melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.
Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.
Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.
“Sehingga atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakakn melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ad/bs)
