Jember, kuasarakyat.com – Kasus asusila nyang menimpa IS (11) warga Kecamatan Silo Jember, yang dinilai terkatung-katung selama 11 bulan sejak dilaporkan pada 10 Februari 2023 silam, ternyata proses penyidikannya sudah di SP3 (Surat Pemberhentian Proses Penyidikan) oleh Satreskrim Polres Jember.
Alasan kasus tersebut diberikan SP3, dikarenakan saat proses penyidikan, pihak Satreskrim Polres Jember belum menemukan bukti bukti yang kuat, salah satunya keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihak Satreskrim Polres Jember.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abis Uais Al Qarnin Aziz saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/1/2024). “Kasus tersebut sudah terbit SP3, karena memang selama penyidikan, kami belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi ahli,” ujar Kasatreskrim.
Selain itu, pihak pelapor,, dalam hal ini kakak korban, juga mencabut laporan tersebut, dengan alasan ingin mendaftarkan korban ke pondok pesantren. “Laporannya juga dicabut oleh pelapor, alasannya ingin membawa korban ke pesantren,” jelasnya.
Namun meski kasus asusila sudah dilakukan SP3, kasus tersebut masih bisa dibuka kembali, jika dalam prosesnya ditemukan alat bukti yang kuat. “Kasus ini masih bisa dibuka kembali, jika nanti ada bukti–bukti yang kuat,” bebernya.
Sementara, HL paman korban, saat dikonfirmasi media ini, menyatakan, bahwa pihaknya ingin kasus yang menimpa keponakannya bisa diusut untuk mendapatkan keadilan.
“Memang ada kakak korban yang mencabut laporan, tapi kakanya yang lain, saya dan juga ibu korban, berharap kasus tersebut bisa dituntaskan, dan keponakan saya mendapatkan keadilan, sayangnya kakak korban yang menginknkan kasus ini diusut, sudah meninggal, sedangkan ibu korban menjadi TKW, ” pungkas HL. (Ma)
