Indeks

Dianggap Cemarkan Nama Baik dengan Dilaporkan ke Polsek, Warga Jember Lapor Balik ke Polres

Comment1,638 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dianggap mencemarkan nama baiknya, dengan dilaporkan ke Mapolsek Mumbulsari, atas tuduhan pencurian block Paving, Moch, Robby Acwan, warga Jalan Hayam Wuruk 1 Dusun Sepuran Silo Jember, melaporkan Hari Santoso warga Pakusari ke Mapolres Jember.

Roby melaporkan HS ke Mapolres Jember, karena telah melaporkan dirinya ke Mapolsek Mumbulsari atas tuduhan pencurian block paving. Padahal menurut Roby, block paving milik HS yang diambilnya, atas kesepakatan bersama yang dibuat antara Roby dengan terlapir

Dimana HS yang merupakn nasabah di Koperasi Simpan Usaha (KSU) Putra Mandiri, tempat pelapor bekerja memiliki hutang senilai Rp. 140 juta tempat pelapor bekerja, karena tidak bisa membayar, antara pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan, dengan diganti block paving.

“Antara klien kami dengan terlapor, itu sudah ada kesepakatan, dimana terlapor memiliki tanggungan senilai 140 juta di koperasi tempat klien kami bekerja, kemudian oleh klien kami tanggungan tersebut di talangi dengan catatan, terlapor memberikan sejumlah block paving senilai yang sama,” ujar Merlyn dian dika R.J, S.H. selaku kuasa hukum pelapor.

Namun kesepakatan ini, oleh terlapor diabaikan, dan justru terlapor melaporkan kliennya ke Polsek Mumbulsari dengan tuduhan pencurian block paving, dan ini diketahui oleh kliennya, saat pelapor mendapat surat panggilam ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Sedangkan pelaporan yang dilakukan oleh HS di Mapolsek Mumbulsari, sudah dihentikan penyelidilannya, dikarenakan tidak cukup bukti ubaur tindak pidananya,.

“Jelas ini sudah merugikan klien kami, dengan adanya tuduhan pencurian, secara psikologis, klien kami sangat terganggu, dan kami berharap, pihak kepolisian, benar-benar memproses kasus ini, kami ada bukti surat-surat kesepakatan yang dibuat antara terlapor dengan klien kami,” jelas Merlyn.

Sementara Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, namun saat ditunjukkan adanya laporan yang dilakukan oleh Roby, Kapolsek menyatakan, bahwa kedua pihak yang dilaporkan ke Mapolsek, melapor ke Mapolres.

“Itu berarti pemilik paving lapor ke Polsek, dan karyawan koperasi lapor di Polres, ya nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,638 views
  • Share
Exit mobile version