Jember, kuasarakyat.com – Dugaan aksi penggelapan dan penipuan arisan online di Kabupaten Jember, kembali memakan korban, bahkan jika ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai Miliaran Rupiah.
Ironisnya, owner dari arisan online yang bernama Libbyx, yakni ABS adalah ibu Bhayangkari atau istri dari anggota polisi yang berdinas di Polres Jember.
Tidak hanya itu, admin dari arisan online yang bernama Libbyx ini juga di gawangi oleh IH salah satu karyawan BUMN yang juga ibu Bhayangkari yang suaminya berdinas di Bondowoso, akibat dari aksi penggelapan dan penipuan ini, 5 ibu-ibu yang menjadi korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Jember.
“Benar, 5 korban sudah menguasakan kasus penggelapan dan penipuan ini ke kami, dan sudah kami laporkan ke Polres Jember, dengan diawali Laporan Masyarakat dengan nomor LM/115/VII/22, dan klien kami juga sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada akhir November lalu,” ujar Merlyn Dian Dika R.J, S.H. selaku kuasa hukum korban arisan.
Merlyn juga menyatakan, bahwa surat pengaduan masyarakat yang dibuat kliennya, juga sudah resmi dilaporkan ke Polres Jember, pada 6 Februari 2023 dengan nomor LP-B/41/II/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Jember/Polda Jatim. Dimana pihak terlapor yang juga owner dari arisan online Libbyx, juga sudah dimintai keterangan untuk menjalani pemeriksaan pada 11 Februari lalu.
“Laporan masyarakat yang dibuat klien kami, juga ditindak lanjuti oleh Polres Jember dengan diterbitkannya surat laporan, bahkan terlapor juga sudah dimintai dipanggil ke Polres Jember untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan,” ujar Merlyn.
Merlyn menjelaskan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terlapor, adalah dengan cara mengiming-imingi para korbannya, dengan arisan yang amanah, dan posisi terlapor yang sebagai anggota polisi, juga dijadikan modus untuk meyakinkan para korbannya.
“Jadi terlapor menawarkan dan mengiming-imingi keuntungan besar jika ikut arisan online padanya, terlebih kepada korban-korbannya, terlapor yang mengaku seorang istri anggota polisi, memastikan jika arisan ini amanah,” jelasnya.
Sehingga banyak korban yang tergiru dan ikut menjadi anggota arisan yang dihimpun terlapor, bahkan jumlah anggotanya terus bertambah, hingga mencapai ratusan peserta. “Jumlahnya anggotanya mencapai ratusan orang, sehingga dari aksinya ini, diperkirakan keuntungan yang didapat oleh terlapor mencapai milyaran rupiah,” bebernya.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh terlapor adalah memberikan arisan dengan iming-iming, dimana anggota arisan bisa memilih slot-slot tertentu milik anggota arisan yang disebutkan mengundurkan diri.
“Modus terlapor, menawarkan slot milik anggota yang mengundurkan diri ke anggota arisan lainnya yang menjadi korban, dengan dijual lebih murah, misal, si A akan mendapat arisan senilai 13,5 juta, tapi sudah mengundurkan diri dan tidak aktif, oleh owner dijual ke korban senilai 10 juta, tapi setelah ditelusuri, ternyata si A adalah anggota arisan fiktif, sehingga korban mengalami kerugian dengan aksinya ini,” pungkas Merlyn.
Sementara penyidik Satreskrim Polres Jember Briptu Adry, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika saat ini laporan penggelapan arisan online dengan terlapor oknum Bhayangkari yang juga istri dari anggota Polres Jember.
“Benar, baik pelapor maupun terlapor yang juga istri anggota polisi, sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Adry. (Ma)
