Indeks

Diduga Lakukan Pemalsuan dan Penggelapan Akte, Kades di Jember dan Warganya Diadukan Ke Mapolres Jember

Comment92 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Tim Kuasa Hukum dari BHR Law Office yang beralamat di Sumbersari Jember, Kamis (1/10/2026) mendatangi Mapolres Jember untuk mengadukan Sunayah warga Desa Kemuning Lor Arjasa dan Kepala Desanya Budi Hariyanto, atas dugaan penggelapan dan pemalsuan beberapa dokumen terkait penerbitan akte peralihan Tanah.

“Kedatangan kami ke Mapolres Jember, sebagai kuasa hukum Anang yang merupakan ahli waris dari Suharsono, untuk mengadukan Sunayah yang juga Bibi klien kami, serta kepala desa Kemunings Lor Bapak Budi Haryanto,” ujar Muhammad Rahid Dhaifullah, S.H dan Abdur Rohman, S.H dari BHR Law.

Rahid menceritakan, bahwa persoalan ini bermula dari harta waris Kakek Anang yang sudah dibagi menjadi 3 bagian, yang pertama almarhum Suharsono (ayah pelapor) , kedua SUNAYA ( terlapor) dan almarhumah Jumaadi.

“ semuanya sudah terbit akte pembagian bersama tahun 2010, kemudian salah satu ahli waris yang bernama Jumaadi meninggal dunia tahun 2021, Jumaadi ini tidak memiliki anak alias keturunan,” jelas Rahid

Namun beberapa waktu lalu, tanah milik almarhumah Jumaadi yang sudah ada akta atas nama Jumaadi, muncul akte baru tanpa sepengetahuan kliennya selaku salah satu ahli waris, padahal akte asli milik almarhumah Jumaadi, ada di tangan kliennya. Dan ternyata objek tanah tersebut di jual oleh Sunaya (terlapor) dan pihak Kepala Desa yang menjadi saksi dalam akta tersebut.

“Atas perkara ini, kami menduga adanya pemalsuan dokumen dan juga penggelapan, karena jelas-jelas tanah yang sudah terbit akte, tiba-tiba ada akte baru tanpa persetujuan keluarga lainnya,” jelasnya.

Perkara ini sendiri sudah dilakukan mediasi di balai desa Kemuning Lor, namun saat mediasi, menurut pelapor, pihak kepala desa menyatakan kalau akte atas nama Jumaadi tidak pernah ada dan tidak terdaftar di letter C kerawangan atau buku desa. “Ini kan lucu, makanya kami mengadukan perkara ini ke Mapolres Jember,” ujarnya.

Sementara Budi Haryanto Kepala Desa Kemuning Lor Arjasa, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan, bahwa tidak ada akte palsu di desanya. “Tidak ada akte palsu itu, kalau soal diadukan ke Polres, kan nanti pemerintah desa dipanggil di Polres, biar jelas nunggu di Polres saja, dan saya juga baru tahu dari sampean,” pungkas Budi Haryanto. (Ma)

Comment92 views
  • Share
Exit mobile version