Indeks

Diduga Peras Kepala SD di Bondowoso, Dua Orang Mengaku Wartawan Kena OTT

Comment2,657 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Dua oknum wartawan gadungan yakni FR dan RS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus pemerasan terhadap kepala sekolah.

Keduanya melakukan pemerasan kepada Kepala SDN Sumberwringin 2 dengan nominal awal Rp 20 juta, Senin (14/2/2022).

Mereka menarget uang biaya hapus postingan untuk dua media abal-abal yakni nusantara-post.com dan indopers.net yang akhirnya disepakati turun menjadi Rp 5 juta.

Pemberitaan dimaksud yakni terkait dugaan pungutan yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid perihal ketidakjelasan masalah Program Indonesia Pintar (KIP).

“Ke dua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar “ADV” sebesar Rp. 5 juta. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasian melalui media,” Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, pada Rabu (16/2/2022).

Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu.

Namun, karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.

Setelah itu, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu kembali menemui korban.

Pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta untuk menghapus pemberitaan.

Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah, nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta.

“Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp 5 juta,” ujarnya.

“Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan bahwa kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card,” katanya.

Akibat perbuatan itu, kata Agung, kedua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ad/bs)

Comment2,657 views
  • Share
Exit mobile version