Indeks

Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Yang Akan Dilakukan Fahim Mawardi

Comment2,428 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Sidang kasus pencabulan Kiyai Muhammad Fahim Mawardi sudah memasuki tahap final alias Vonis dari Majelis Hakim sudah ditetapkan. Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, menyampaikan vonis 8 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, Rabu (16/08/2023).

Vonis hukuman terhadap pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember itu, disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Vonis hukuman itu dijatuhkan pada Kiai Fahim, karena menurut hakim. Terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan pencabulan.

Namun dalam fakta persidangan itu, korban yang sebelumnya adalah 3 orang santriwati tidak terbukti. Korban pencabulan Kiai Fahim adalah seorang Ustazah di Ponpes Al Djaliel 2 bernama Anisa. Dari fakta persidangan, ketiga orang saksi korban yang notabene santriwati itu. Memang dinilai memiliki hubungan dekat dengan Kiai Fahim.

“Dalam persidangan mengaku dicium keningnya oleh terdakwa. Saat usai wisuda sekitar tahun 2022. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan,” kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak saat membacakan hasil putusan.

Namun dari pengakuan saksi seorang Ustazah bernama Anisa. Telah ada hubungan pernikahan antara terdakwa dengan Anisa, yang dilakukan di Banyuwangi. Pernikahan itu terungkap dari foto-foto yang ada di dalam ponsel milik terdakwa. Dimana ponsel itu menjadi barang bukti dalam persidangan.

Namun pernikahan itu kemudian diakhiri dan terjadi perceraian. Terkait perceraian itu, juga disampaikan oleh Ustazah Anisa dalam pengadilan. Kemudian saat sebelum dilakukan penangkapan di Ponpes Al Djaliel 2, terdakwa kepergok oleh istrinya saat itu.

Antara terdakwa dengan Anisa berada di dalam ruangan studio lantai dua, yang ada di dalam lingkungan Ponpes Al Djaliel 2. Sehingga dari kejadian itu, dinilai majelis hakim sebagai bentuk pencabulan.

Alfonsus menambahkan bahwa Terdakwa divonis berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana. Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan. Menggerakkan orang itu (korban) untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dalam dakwaan,” imbuhnya.

Namun demikian terkait vonis itu, usai persidangan Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan usai sidang. Fahim mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan olehnya terhadap ustazah dinilai sah.

“Sudah saya dengarkan dengan seksama, dan poin-poin yang saya catat. Ada pernikahan saya dengan Ustazah, itu yang dijelaskan oleh Majelis Hakim sesuai dengan Mashab Hanafi. Padahal sebenarnya sesuai Mashab Syafii dan uraiannya sudah jelas, serta dasarnya juga sudah jelas,” kata Fahim saat diwawancarai ketika keluar ruangan sidang.

Namun demikian, kata Fahim, terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya akan melalukan banding.

“Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami,” imbuhnya singkat. (Gusti)

Comment2,428 views
  • Share
Exit mobile version