JEMBER, kuasarakyat.com – Muhammad Erwin alias Tosan (35) warga Karangrejo Sumbersari dan H. Abdullah alias Samirin (50) warga Gebang Patrang Jember diamankan Satreskrim Polres Jember.
Sebab keduanya mengaku wartawan lalu memeras narasumber hingga Rp 17 juta.
Keduanya dibekuk setelah melakukan pemerasan terhadap EY (48) warga Desa Kesilir Wuluhan Jember.
Aksi pemerasan kedua oknum wartawan abal abal ini bermula saat keduanya mengikuti EY setelah keluar dari salah satu hotel di Kecamatan Ajung Jember sampai dirumahnya.
Kemudian, dua pelaku ini menuding korban telah melakukan perselingkuhan. Jika tidak ingin diberitakan, maka korban disuruh menyediakan sejumlah uang sebesar 17 juta rupiah, namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, oleh korban pelaku disanggupi akan dibayar sebesar 3 juta.
Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar Rp 3 juta, kemudian oleh korban di beri panjer alias uang awal sebesar Rp 1 juta, dan sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian.
Merasa jadi korban pemerasan EY pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku.
Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang Rp 2 juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditangkap saat menerima uang pemerasan dari korban di Desa Wonojati Jenggawah.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Adi Wiguna, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum wartawan di Jember.
“Iya mas benar, dalam waktu dekat akan segera kami rilis,” ujar Kasatreskrim.
Informasi lain menyebutkan, jika pelaku tidak hanya berdua dalam menjalankan aksinya, namun ada dua pelaku lain yang ikut menikmati uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Erwin dan Abdullah, mereka berinisial T dan G, sedangkan untuk T sendiri informasi yang diterima media ini sudah tertangkap, namun belum ada penjelasan resmi dari pihak berwajib. sedangkan G yang juga warga Jenggawah, saat ini dikabarkan sudah melarikan diri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai 2 juta rupiah, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil jenis Escudo yang dijadikan sarana aksi kejahatan kedua pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
