Indeks

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah

Comment20 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Pelarian dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial FM (24) dan RPY (28) berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah melarikan diri hingga wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/08/26) di sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli siber dan identifikasi lapangan pada Selasa (18/08/26). Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi pergerakan kedua pelaku yang membawa motor hasil curian ke arah barat melalui wilayah Jawa Tengah.

Pengejaran kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan. Hingga akhirnya, Tim URC Macan Blambangan berhasil mengadang dan mengamankan kedua tersangka di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana curanmor akan segera kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi pergerakan para pelaku yang melarikan diri ke luar wilayah Banyuwangi,” kata Rofiq, Jumat (21/08/26).

Menurutnya, pengejaran dilakukan secara lintas wilayah dengan melibatkan jajaran kepolisian di daerah yang dilalui para pelaku.

“Alhamdulillah, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, berikut barang bukti sepeda motor dan kunci T yang diduga digunakan dalam aksinya,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda warna hitam bernopol L-2601-VU serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

FM, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RPY, warga Pemalang, Jawa Tengah, berperan sebagai joki.

Rofiq menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Kini kedua tersangka diamankan di Rutan Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang. (CZ)

Comment20 views
  • Share
Exit mobile version