Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Dua pria diamankan warga setelah diduga mencuri cabai di area persawahan di wilayah Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Keduanya kepergok saat petani tengah menjaga tanaman cabai yang sudah mendekati masa panen.
Kedua pria tersebut berinisial MD (31) dan S (32). Mereka kemudian diserahkan warga kepada Polsek Kabat pada Kamis (27/08/26) sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kabat AKP Badrodin Dayat mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi melakukan penjagaan terhadap tanaman cabai miliknya pada Rabu malam.
“Pada saat korban bersama saksi sedang melakukan penjagaan tanaman lomboknya yang sudah dalam tahap persiapan panen, saat berkeliling melihat ada cahaya lampu di tengah-tengah tanaman lombok,” kata Badrodin, Jumat (28/08/26).
Melihat hal tersebut, korban kemudian curiga dan berteriak maling. Korban bersama saksi lalu melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga berada di lahan tersebut.
“Korban berteriak maling dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, kedua pria tersebut kemudian diserahkan kepada polisi. Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian juga turut diamankan.
“Selanjutnya korban membawa dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Kabat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Badrodin.
Dari lokasi, polisi mengamankan karung plastik bekas pupuk, dua pasang sandal, dua utas tali plastik, satu utas tali tambang berwarna biru, serta dua senter kepala dan dua senter jepit.
Polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Honda Beat, serta tas berisi cabai yang diduga merupakan hasil pencurian.
Badrodin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga pernah melakukan pencurian cabai di lokasi yang sama.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku sebelumnya pernah juga sekali melakukan pencurian lombok di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Dalam aksi sebelumnya, cabai yang diduga diambil mencapai sekitar 6 kilogram. Cabai tersebut kemudian dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp 180 ribu.
“Mendapatkan hasil sekitar 6 kilogram lombok dan dijual oleh pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 180 ribu,” kata Badrodin.
Sementara dalam dugaan aksi terbaru, polisi memperkirakan cabai yang telah diambil kedua pria tersebut sekitar 1 kilogram.
“Sedangkan untuk saat ini diperkirakan lombok yang sudah diambil oleh pelaku sekitar 1 kilogram,” imbuhnya.
Jika digabungkan dengan dugaan pencurian sebelumnya, total cabai yang diduga telah diambil mencapai sekitar 7 kilogram.
Badrodin menyebut harga cabai di tingkat petani saat ini sekitar Rp 50 ribu per kilogram. Dengan demikian, kerugian korban dari dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 ribu.
“Biasanya petani menjual lombok per kilo dengan harga Rp 50 ribu, jadi total kerugian korban diperkirakan sebanyak 7 kilogram dengan nominal Rp 350 ribu,” jelasnya.
Setelah menerima penyerahan dari masyarakat, polisi langsung mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan. Barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara juga diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Badrodin mengatakan, pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut untuk mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk dugaan aksi yang sebelumnya dilakukan di lokasi yang sama.
Kedua pria tersebut saat ini masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (CZ)
