Indeks

Guru ngaji yang cabuli murid di bawah umur di Kecamatan Sempu Banyuwangi jadi Tersangka

Comment44 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Perkembangan kasus korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Kecamatan Sempu telah sampai pada penetapan tersangka atas terduga pelaku MP yang merupakan guru ngaji dari korban.

MP ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara hingga di lokasi kejadian yakni di kediaman guru tempat korban mengaji setiap harinya.

“Di mana proses penanganan perkara tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan, dan untuk tersangka sudah kami tahan. Dan selanjutnya akan kami lengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (27/08/26).

Perkara yang ditangani dalam Laporan Polisi nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli tentang adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dengan alat bukti berupa hasil tes psikologi forensik dari Forensik Polda Jawa Timur, handphone, serta pakaian yang digunakan korban pada saat peristiwa itu terjadi.

Lanang menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b dan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan pasal yang disebutkan itu ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun. Dan ini tidak menutup kemungkinan nanti kita terapkan juga Pasal 15 ayat (1), di mana karena kedudukan dan dalam kuasanya, ditambah sepertiga dari pasal-pasal tadi,” jelas Lanang.

Diketahui DD (30) melaporkan peristiwa dugaan pencabulan oleh guru ngaji yang dialami oleh putrinya S (8) kepada Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir 1 bulan, laporan tersebut berbuah hasil. Guru ngaji MP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (CZ)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/guru-ngaji-di-banyuwangi-diduga-cabuli-5-orang-anak-dibawah-umur/

Comment44 views
  • Share
Exit mobile version