Indeks

Kerja Jaga Gudang Nyambi Gondol HP, Residivis Dibekuk Polisi

Comment2,763 views
  • Share
Bang Toyib Residivis yang kembali tertangkap usai mencuri 3 buah handphone (foto : Polsek Sukorambi for kuasarakyat)

Jember, Kuasarakyat.com – Bang Toyib (44) warga Dusun Glengseran Desa Suci Kecamatan Panti Jember, harus kembali masuk penjara, hal ini setelah pria yang juga seorang residivis kasus sajam ini tertangkap sebagai pelaku pencurian 3 buah HP milik Indah Susilowati warga Jalan Tengiri Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi tidak jauh dari gudang tempatnya bekerja.

Bang Toyib berhasil dibekuk pada Selasa (28/12/2021) sore dirumahnya sendiri setelah 18 jam menguasai hp hasil tindak pidana yang ia lakukan. “Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada Selasa sore, atau 18 jam dari aksinya mencuri, hal ini setelah pihak Polsek Sukorambi melakukan penyelidikan usai selasa pagi mendapat laporan dari warga yang kehilangan HP,” ujar Kapolsek Sukorambi AKP. Sigit Budiono Kamis (30/12/2021).

Data yang diterima media ini, kasus ini bermula saat Bang Toyib yang sehari-hari menjadi penjaga di salah satu gudang yang ada di Desa Dukuhmencek Sukorambi pada Senin (27/12/2021) malam menjalankan aktifitasnya dengan menjaga gudang seperti biasanya.

Namun 3 jam menjaga gudang sendirian, dan melihat lingkungan sekitarnya sunyi, niat buruknyapun muncul untuk mencari target pencurian di rumah warga, iapun menyusuri jalan desa sekitar dan menemukan salah satu rumah warga yang sedang direnovasi.

Karena kondisi sepi, iapun mencoba masuk kedalam rumah yang bagian pintunya hanya ditutup selembar kain sarung, dan saat didalam rumah, pelaku melihat pemiliknya sedang tertidur pulas dan di sampingnya terdapat 3 buah handphone.

“Saat itulah pelaku mengambil handphone milik korban yang tertidur pulas, setelah berhasil menggasak 3 handphone, pelaku kabur dengan mudah, karena memang rumah korban masih dalam renovasi dan tidak berpintu,” beber Kapolsek.

Dan pagi harinya, korban baru sadar jika handphone miliknya telah hilang, sehingga pada Selasa pagi korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sukorambi.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Sukorambi untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3 buah handphone, diantaranya 1 unit HP merk realme C11, 1 unit HP merk VIVO Y1s, 1 unit HP merk Zenfone 2 serta sebuah tas pinggang warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya (Ma)

Writer: Ma
Comment2,763 views
  • Share
Exit mobile version