Jember, kuasarakyat.com – Proses mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan SQ, warga Kecamatan Sukorambi Jember terhadap DSN atau DUNG, warga Lingkungan Krajan Mangli, kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember, oknum pegawai BPN Bondowoso, sebelumnya berdinas di BPN Jember, Kamis (11/9) siang tidak menemukan kata sepakat, meski mediasi sudah tiga kali dilakukan di PN Jember.
Dengan gagalnya mediasi, maka gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DUNG selaku pihak yang tergugat, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
“Sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, otomatis sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkaranya, insyaallah Kamis (18/9) depan akan digelar”, ujar M. Husni Thamrin kuasa hukum SQ saat di konfirmasi Jumat (12/9/2025).
Dijelaskan Thamrin, bahwa DUNG selaku pihak tergugat, tidak sepakat dengan tuntutan kliennya, melalui kuasa hukumnya membantah apa yang dituduhkan dalam surat gugatan, dia mengaku tidak pernah melakukan hubungan suami istri, walaupun sudah lebih dari tiga bulan sudah tidur bareng dan makan minum gratis.
“Ya intinya DUNG tidak mengakui apa yang dituduhkan klien kami, dan itu tidak masalah bagi kami, karena kami memiliki banyak bukti tentang hubungan DUNG dengan klien kami, termasuk rekaman CCTV dengan jelas ada adegan saling tindih, tinggal nanti pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Yang mengejutkan, Thamrin juga mendapat adanya informasi, jika DUNG tidak menyepakati mediasi dan memilih melanjutkan pada persidangan gugatan, karena diduga adanya orang dalam di PN Jember yang membackupnya.
“Saya dapat informasi dari sumber yang kredibel, jika DUNG memilih persidangan dilanjutkan, karena ada oknum di PN Jember yang akan membackup, informasinya oknum itu, tidak hanya akan mengatur putusannya, juga akan membuatkan jawaban dan dupliknya”, terangnya.
Ditambahkan, atas adanya dugaan ini, pihaknya akan melakukan aduan oknum PN tersebut ke ketua PN dan Mahkamah Agung. “Saya minggu depan akan mengirimkan pengaduan terhadap oknum PN Jember ke ketua PN dan Mahkamah Agung,” ujar Thamrin tanpa mau menyebut nama oknum PN tersebut.
Sementara Yoga Aulia Mahardika, kuasa hukum DUNG, ketika di konfirmasi terkait dilanjutkannya gugatan terhadap klennya ke persidangan karena mediasi gagal, membenarkannya.
Dan pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban atas tuntutan yang akan dilakukan oleh pihak penggugat. “Benar mas, mediasi sudah tiga kali tapi gagal, tidak ada kesepakatan, jadi gugatan berlanjut ke persidangan, kami juga sudah menyiapkan jawaban terhadap tuntutan pihak penggugat,” ujar Yoga.
Yoga juga menyampaikan, kalau ingin melihat jawaban tergugat, nanti bisa melihat di persidangan, itupun kalau Majelis Hakim mengizinkan. “Ya nanti kalau mau tau jawabannya di persidangan, itu kalau majelis hakim menyetujui untuk dibacakan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, KOM melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin menggugat DUNG karena ingkar janji akan mengawini, walaupun sudah seringkali melakukan hubungan suami isteri. Ihwal perkenalan antara KOM dengan DUNG terjadi pada sekitar tahun 2024, pada saat kliennya sedang mengurus penerbitan sertifikat untuk tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“DUNG saat itu menjabat sebagai ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember yang menawarkan akan membantu kelancaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon klien kami,” ujar Thamrin.
Namun setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya terbit pada bulan Agustus 2024, DUNG masih sering menemui KOM baik di rumahnya, maupun di tempat usaha miliknya. KOM diketahui selain seorang janda, juga pengusaha toko dan memiliki pabrik batako.
Malahan DUNG bersekongkol dengan seorang notaris menarik biaya pembuatan sertifikat yang diterbitkan memalui program PTSL puluhan juta, “program PTSL mestinya gratis, tapi KOM diminta bayar puluhan juta, nanti ini juga akan saya adukan ke Kementerian ATR/BPN”, terangnya.
“Setiap dirumah klien kami, tergugat selalu menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SRI sedang dalam masalah dan sudah 6 (enam) tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal,” bebernya.
Dari seringnya ditemui itulah, kemudian DUNG menyatakan cinta dan selalu berusaha membujuk rayu akan menikahi KOM setelah DUNG mengajukan permohonan cerai talak isterinya SRI di Pengadilan Agama Jember.
“Karena DUNG terus datang dan secara terus menerus melakukan bujuk rayu dan janji manis akan menikahi Penggugat, sampai kemudian Penggugat luluh dan sejak awal Juni 2025 DUNG meminta untuk tinggal di rumah KOM,” ujar Thamrin.
Tidak hanya itu, Tergugat juga minta kepada Penggugat untuk berhubungan badan (sex) layaknya suami isteri.
Awalnya Penggugat menolak permintaan untuk berhubungan badan, karena bukan suami isteri, tetapi Tergugat terus mendesak dan menjanjikan akan mengawini
Penggugat sampai kemudian terjadi hubungan badan dan dilakukan kembali pada hari-hari berikutnya tetapi kemudian janji mengawini Penggugat diingkari. (Ma)
