Indeks

Miliki Upal dan Belum Sempat Diedarkan, Dua Warga Jember Keburu Ditangkap Polisi

Comment1,031 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dua warga Jember yakni HP warga Kelurahan Sukorejo Sumbersari Jember, dan DI warga dusun Krajan Desa Kalisat Kecamatan Kalisat Jember, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Jember.

Keduanya diketahui memiliki ratusan lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu yang siap diedarkan, namun belum sempat mengedarkan, keduanya dibekuk terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP. Boby A Condroputra, dengan didampingi Kasatreskrim AKP. Angga Riatma dan Kasihumas Ipda Zazim, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya peredaran uang palsu, diawali dari diamankannya HP di rumahnya.

“Kami mendapatkan informasi jika akan ada peredaran uang palsu yang dilakukan oleh HP, setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku membawa dan miloki sekitar Rp. 52 juta uang palsu dirumahnya,” ujar Kapolres Jember.

Kapolres menambahkan, dari tersangka HP petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan didapatkan tersangka kedua, yakni DI warga Kalisat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Dari pengembangan terhadap HP, kami kembali mengamankan DI, dimana keduanya merupakan satu jaringan yang akan mengedarkan uang palsu, dari pemeriksaan yang kami lakukan, keduanya mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang, yang saat ini kaki nyatakan sebagai DPO,” bebernya.

Dari tangan kedua lelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 666 lembar Upal pecahan 50 ribu, dan 119 lembar Upal pecahan 100 ribu. “Pelaku kami jerat dengan UU nomor 17 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun,” pungkasnya. (Ma)

Comment1,031 views
  • Share
Exit mobile version