Jember, kuasarakyat.com – FM warga Dusun Sumberan Desa Karanganyat Ambulu Jember, diringkus jajaran Satreskrim Polres Jember, hal ini setelah aksinya pada Jumat (22/12/2022) lalu saat menggondol Mobil Xenia milik orang tua temannya berhasil diungkap polisi.
Menurut Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa antara pelaku dengan korban saling kenal, dimana anak korban adalah teman bermain pelaku.
“Pelaku adalah teman dari anak korban, dimana pada hari Jumat, pelaku bertamu ke rumah korban seperti biasanya, kemudian pelaku minta izin ke korban kalau mau ke toilet, namun saat melihat ada kontak mobil diatas kulkas, pelaku menggondolnya,” ujar Kapolres Jember Kamis (28/12/2022).
Usai mengambil kontak mobil, pelaku pamit pulang ke korban, dan kemudian pelaku malam harinya sekitar jam 22.30 malam, kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil mobil milik korban yang ada di garasi.
“Malam harinya pelaku mendatangi rumah korban mengambil mobil xenia yang diparkir di dalam garasi, kemudian oleh pelaku, mobil tersebut dibawa kabur untuk dipindah tangankan kepada pihak lain yang ada di Jenggawah,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dimana ancamannya diatas 5 penjara.
“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KIHP, ancamannya diatas 5 tahun, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan penadah mobil curian,” jelas Kapolres.
Sedangkan untuk warga Jenggawah yang menerima kendaraan hasil curian dari pelaku, saat ini juga sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk yang menerima mobil dari pelaku, juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan, sambil kita lakukan pengembangan, apakah ada TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kapolres. (Ma)
