Jember, kuasarakyat.com – Kasus penyalah gunaan BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Sumbersari di Jalan Teuku Umar Tegal Besar Kaliwates Jember, proses penyidikan terus dilakukan jajaran Polres Jember.
Tidak hanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan upaya pembunuhan saja yang menjadi fokus pemeriksaan, Senin (4/5/2026) David Handoko Seto dengan didampingi kuasa hukumnya M. Husni Thamrin. SH., selaku pihak pelapor, juga mendatangi ruang Propam Polres Jember, untuk dimintai keterangan.
Kepada wartawan, Thamrin menyatakan, bahwa kedatangannya ke Propam Polres Jember, atas aduan pihaknya ke Divisi Propam Mabes Polri, atas penyalah gunaan BBM bersubsidi di SPBU.
“Sebelumnya terkait penyalah gunaan BBM bersubsidi, kami juga mengadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim, dan ditangani oleh Propam Polres Jember,” ujar Thamrin.
Aduan ke Divisi Propam, terkait lambannya penanganan, yang mana hal ini bisa berdampak pada hilangnya barang bukti, padahal perkara tersebut sangat mudah penanganannya, apalagi saat kejadian, ada anggota Polisi di lokasi.
“Selama ini baru pegawai SPBU, petani yang namanya digunakan untuk barcode pembelian bbm dan pelapor yang diperiksa l, sedangkan pemilik SPBU, saksi di lokasi kejadian, seperti ketua Hiswana Migas dan beberapa lainnya, sampai saat ini belum dimintai keterangan,” paparnya.
Kekhawatiran M. Husni Thamrin akan hilangnya barang bukti, diantaranya berubahnya warna truk pengangkut BBM dan flashdisk rekaman saat kejadian yang diserahkan saat kliennya membuat laporan.
“Flashdisk klien kami yang disertakan sebagai bukti saat laporan, sampai saat ini ternyata tidak diterima penyidik, kami tidak tahu, flashdisk tersebut sekarang ada dimana,” sesalnya.
Thamrin berharap, kasus penyalahgunaan BBM ini, bisa dibuka, dan bila perlu pemilik SPBU juga dipanggil.
Sementara Kapolres Jember AKBP. Bobby A Chondroputra, dikonfirmasi disela-sela pelepasan jamaah haji Jember menyatakan, bahwa proses pidana tersebut tetap berjalan dan on the track, bahkan pihaknya sudah komunikasi dengan pihak kejaksaan, untuk segera dilakukan gelar perkara.
“Kami pastikan proses tersebut tetap berjalan dan on the track, dan tidak lama lagi, akan ada penetapan tersangka, tunggu saja,” pungkas Kapolres. (Ma)
