Jember, kuasarakyat.com – Rekapitulasi suara KPU Jember, yang awalnya dijadwalkan selesai pada Minggu 3 Maret 2023, namun karena carut marutnya proses rekapitulasi ditingkat PPK, sehingga menambah waktu rekap penghitungan tingkat Kabupaten sampai 2 hari,, kembali gagal dan tertunda.
Hal ini setelah KPU Jember pada Selasa (5/3/2024) pukul 24.00 masih belum menyelesaikannya proses penghitungan rekapitulasi suara DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Sumberbaru, seperti yang direkomendasikan Bawaslu Jember.
Dari pantauan media ini, proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Jember pada Selasa siang hingga dinihari, hanya untuk rekapitulasi ulang penghitungan suara DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Sumberbaru, hal ini menyusul keluarnya rekomendasi Bawaslu.
Sedangkan protes keberatan terhadap rekapitulasi suara DPR RI dari PAN dan PPP untuk Kecamatan Sumberbaru, rekomendasi dari Bawaslu belum diterima oleh KPU Jember.
Banyak pihak yang menuding, lamanya rekapitulasi suara DPRD Kabupaten untuk Kecamatan Sumberbaru, seperti ada kesengajaan dari penyelenggara pemilu, dimana protes PAN dan PPP untuk suara DPR RI tidak dibacakan dengan alasan waktu yang terbatas.
“Sampai malam ini, surat keberatan yang kami layangkan sejak Senin pagi, belum ada relomendasi sama sekali yang dikeluarkan oleh Bawaslu, pihak KPU dan Bawaslu juga belum menentukan, terkait permintaan kami, agar KPU melakukan mediasi dan menyandingkan C hasil dengan D hasil, kami menduga ada permainan antara penyelenggara Pemolu di Jember dengan partai tertentu,” ujar H. Ahmad Khoirul Farid SH., kuasa hukum PPP.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Partai PAN, melalui saksinya, pihaknya menuding pihak penyelenggara pemilu seperti sengaja mengabaikan protes yang dilayangkan oleh Partainya. “Ini seperti ada kesengajaan dari KPU maupun Bawaslu Jember dengan tidak menampung keberatan dan protes yang kami layangkan, sepertinya ada pesanan dari partai tertentu agar tidak memproses keberatan kami, ” ujar Khaidir Windu Setiaji.
Sementara Ketua KPU Jember, M. Syai’in ditemui disela-sela skorsing penghitungan untuk Kecamatan Sumberbaru pada Rabu (6/3/2024) dinihari terkait kembali tertundanya pengiriman hasil rekapitulasi Kabupaten Jember menyatakan, bahwa pohaknya membutuhkan tambahan waktu 1 hari untuk menyelesaikan rekapitulasi yang tinggal 1 Kecamatan.
“Kemarin kami sudah komunikasi dengan KPU Jatim, terkait tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember, dan ada aturan yang memperbolehkan kami menunda 1 hari lagi, karena memang ada hal yang menyebabkan tertundanya pengiriman,” ujar Syai’in.
Ketika disinggung mengenai tudingan PPP dan PAN, jika ada kesengajaan dari KPU maupun Bawaslu Jember ‘bermain’ dengan partai tertentu, agar protes keberatan, dan tuntutan dari kedua partai agar ada mediasi dan penyandingan data C hasil dan D hasil, yang sampai Rabu dinihari belum ada keputusan.
Syai’in menyampaikan, bahwa belum adanya mediasi maupun merespon tuntutan dari kedua partai tersebut, semata-mata karena pihaknya masih menyelesaikan proses hitung rekap ulang untuk suara DPRD Kabupaten, dan pihanya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu.
“Kalau soal keberatan dan tuntutan penyandingan data C hasil dan D hasil untuk suara DPR RI, kami belum bisa memberikan jawaban saat ini, selain belum ada rekomendasi dari Bawaslu, kami juga fokus menyelesaikan hitung rekap bilang suara DPRD Kabupaten, mengenai tanggapan keberatan kedua partai, ya kita lihat besok saja,” pungkaa Syai’in. (Ma)
