Indeks

Pria Di Jember Tertangkap Bikin Mercon Rentengan, Auto Lebaran Di Penjara

Comment2,565 views
  • Share

Jember,Kuasarakyat.com – Seorang Pria di Kabupaten Jember terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Bagaimana tidak, pria ini diketahui sedang melakukan aksi membuat dan menyimpan petasan rentengan.

Adalah Deny Setyawan, (38) warga Dusun Banjarejo Barat RT 001 RW 001 Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, yang ditangkap dirumahnya berikut barang bukti lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y Susanto mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara beberapa bahan peledak yang dilarang ini dibeli pelaku melalui jual beli online.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan didapati beberapa bahan peledak seperi belerang, potasium kotrat dibeli pelaku melalui aplikasi jual beli online Shoppe,” kata Aiptu Y Susanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/03/2024).

Santo sapaan akrab Aiptu Y Susanto menambahkan bahwa berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan timnya di rumah pelaku.

“10 ikat petasan @ 25 buah = 250 buah ukuran 1.5 cm, 3 Bungkus aluminium folder @ 0.5 kg total 1.5 kg, 1 kaleng belerang berat 2 kg, 1 kg potasium klorat, alat tumbuk dari besi, timbangan digital, 10 bh selongsong mercon blm jadi, dan 1 bendel kertas bahan mercon,” imbuhnya.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gusti)

Comment2,565 views
  • Share
Exit mobile version