Jember, kuasarakyat.com – M. Husni Thamrin kembali melayangkan surat ke Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Itjend (Inspektur Jendral) Kemenag, terkait pengaduan AS kliennya terhadap A. Fauzan Adimah beberapa waktu lalu.
Menurut Thamrin, surat kali ini menyangkut independensi Kemenag Jember yang telah memeriksa teradu dengan membentuk tim, dimana dua orang dari tim yang dibentuk oleh Kemenag Jember, merupakan kepala sekolah tempat A. Fauzan mengajar dan Kasubag TU di Kemenag.
“kami membaca dari media massa, atas pemeriksaan terhadap teradu, dan kami menilai tim pemeriksa yang dibentuk Kemenag terhadap teradu, kami duga tidak independen, karena Kepala sekolah dan juga Kasubag TU yang menjadi tim pemeriksa, sebelumnya sudah kami berikan pemberitahuan terkait masalah ini, tapi tidak melakukan apapun,” ujar Thamrin Kamis (1/10/2026).
Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap teradu dan tanpa meminta keterangan kepada kliennya, juga menjadi alasan M. Husni Thamrin melayangkan surat kedua kalinya ke Kementerian Agama RI dan Itjend Kemenag dengan nomor B-05/KB/Adv/VIII/2026 tertanggal 30 September 2026.
Menurut Thamrin, surat yang dilayangkan ini juga menyangkut keberatan dirinya terhadap Kemenag Jember yang menunjuk kepala sekolah tempat teradu mengajar dan kasubag TU bagian dari tim pemeriksa. “Kami keberatan terhadap penunjukan 2 orang anggota tim pemeriksa, atas nama saudara Nasirudin selaku kepala MIN Arjasa dan saudar Faisol Abrori Kasub Tata Usaha, karena kami menganggap keduanya tidak netral,” tegasnya.
Thamrin mendesak agar Menteri Agama melalui Itjend Kemenag, untuk membentuk tim pemeriksa baru yang independen, untuk memeriksa ulang dan memanggil para pihak, termasuk Pelapor. “Apabila nanti terbukti atau terdapat bukti yang cukup, mohon untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui perkara ini bermula dari pernikahan sirri A. Fauzan Adima dengan AS yang diadukan ke Menteri Agama dan Itjend Kemenag, yang mana kasus ini ditindak lanjuti oleh Kemenag Jember dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap teradu.
“Yang bersangkutan (Fauzan) sudah kami panggil dan kami periksa, bahkan untuk menjaga agar situasi tempat mengajar terganggu, yang bersangkutan sudah kami non aktifkan, dan saat ini kami lakukan pembinaan sambil menunggu sanksi dari pusat,” ujar Rudi Winarto Analis SDM Kemenag Jember beberapa waktu lalu.
Rudi Widarto menyatakan, bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fauzan yang berstatus PNS Kemenag, pihaknya sudah berkirim surat ke Kanwil dan Itjend (Inspektorat Jendral) Kemenag terkait dengan sanksi yang direkomendasikan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, apa yang dilaporkan pengadu, ada yang benar dan ada yang tidak, dan sesuai undang-undang kepegawaian, kami merekomendasikan sanksi untuk Ustad Fauzan berupa sanksi sedang dan sanksi berat, nanti yang memutuskan adalah pimpinan pusat, dalam hal ini Kemenag, karena lembaga kami vertikal,” ujar Rudi. (Ma)
