Indeks

Seminggu Sekali Cabuli Pelajar SMP, Pria Beristri di Jember Terancam 15 Tahun Penjara

Comment3,023 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – SUP (28) warga Ledokombo Jember, terancam penjara 15 tahun, hal ini setelah Satreskrim Polres Jember menjerat pria yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Kencur (bukan nama sebenarnya) salah satu siswi SMP di Ledokombo, atas lencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban pada Mei 2023 lalu.

“Tersangka dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember.

“Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku mempercayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” beber Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, modus dari tersangka untuk bisa mempercayai korban, adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.

Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. “Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” pungkasa Kasatreskrim. (Ma)

Comment3,023 views
  • Share
Exit mobile version