Indeks

107 Miliar Dana Covid-19 Jember Tak Bisa Dipertanggungjawabakan

Comment1,006 views
  • Share
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim

JEMBER, Kuasarakyat.com – Dana Bantuan Tindak Terduga (BTT) Covid-19 Pemkab Jember senilai Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini terungkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun anggaran 2020.

Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan Pemkab Jember menganggarkan dana COvid-19 sebanyak Rp 479 miliar. Sebanyak Rp 220 miliar dari total jumlah itu sudah terbelanjakan.

“Namun sebanyak Rp 107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga deadline,” kata dia Selasa (8/7/2021). Padahal, Pemkab Jember harus melaporkan hal itu hingga batas waktu pada 31 Desember 2021.

Dia menilai seharusnya uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu dikembalikan pada rekening kas umum daerah. Namun hal itu tidak dilakukan sampai sekarang tanpa ada alasan yang jelas.

Ketika ditanyakan kemana larinya uang tersebut, Halim dan BPK juga tak mengetahui secara pasti. Sebab tidak ada pertanggungjawabannya. Hanya saja, dana itu sudah keluar dari rekening kas daerah.

Tidak adanya pertanggungjawaban uang Rp 107 miliar itu berpotensi ada tindak pidana korupsi. BPK juga menilai akan sulit diselesaikan kalau tidak diputuskan majlis hakim.

“Artinya itu bahasa halus, ada potensi tindak pidana korupsi dalam pengeluaran dana BTT Covid-19 tersebut,” tutur dia. Sehingga BPK menilai temuan itu bisa dibawa pada aparat penegak hukum.

Politisi Gerindra itu mengatakan pihak DPRD akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. yakni akan melaporkan temuan tersebut pada penegak hukum. Namun, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Jember.

Comment1,006 views
  • Share
Exit mobile version