JEMBER, kuasarakyat.com – MP (26) warga asal Dusun Bulangan Desa Lengkong Mumbulsari Jember, rupanya tidak pernah jera menginap di sel jeruji besi
Meski sudah dua kali di penjara, residivis kasus asusila dan pencurian ini kembali berulah dengan melakukan pencurian di 15 lokasi.
Ironisnya, 15 lokasi yang dijadikan target oleh pelaku adalah masjid masjid yang ada di Jember. Terakhir, dia mencuri alat pengeras suara di Masjid Baitul Amien Desa Jatimulyo Jenggawah Jember.
“Pencurian di masjid tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, Tersangka MP beraksi masuk kedalam masjid dan merusak almari yang berisi perangkat suara dengan menggunakan obeng”, ungkap Kapolsek Jenggawah AKP. Makruf Senin Siang (28/06/2021).
Tersangka MP melarikan diri setelah berhasil membawa barang-barang masjid. Diantaranya, satu unit Equalizer Merk SHEQ satu unit Power Amplyfire merk Yamaha. Kerugian ditaksir senilai Rp 5,8 Juta.
Kapolsek Jenggawah menjelaskan bahwa melalui serangkaian proses penyelidikan, Polisi mengungkap kasus ini dan berhasil mengindetifikasi pelaku dan menangkap MP.
Petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu unit Equalizer merk Sheq, satu unit Amplyfire Merk Yamaha, sebuah obeng belimbing, sebuah tas tansel warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : P-6613-UV.
Saat ini kasus yang menyeret residivis kasus pemerkosaan tersebut masih terus dikembangkan. Atas perbuatannya, Tersangka MT, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Ma/Bs)
