Indeks

16 Batang Jati Tanpa Dokumen Ditemukan di Pekarangan Kosong Sumberasri

Comment34 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Tim gabungan Perhutani dan Polsek Purwoharjo menemukan 16 batang kayu jati gelondongan di sebuah pekarangan kosong di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Kayu dengan total volume sekitar 1,93 meter kubik itu ditemukan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penertiban tersebut dilakukan petugas pada Kamis (01/10/26) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu jati di pekarangan kosong tersebut.

Danru Polhutmob, Edi Wibowo, mengatakan petugas langsung melakukan pengecekan setelah menerima informasi tersebut. Di lokasi, petugas menemukan belasan kayu jati gelondongan dan sebuah mesin serkel duduk.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat tersebut ditemukan 16 batang kayu jati gelondongan dengan volume 1,93 meter kubik dan satu unit serkel duduk,” ujar Edi, Jumat (02/10/26).

Berdasarkan pemeriksaan awal, belasan kayu jati tersebut tidak disertai dokumen resmi. Kayu itu juga diduga berasal dari kawasan hutan BKPH Curahjati.

Selanjutnya, seluruh kayu jati diamankan petugas dan dibawa ke TPK Gaul untuk proses lebih lanjut. Sedangkan satu unit mesin serkel duduk diamankan di Posko Benculuk.

Edi mengatakan temuan tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur. Laporan terkait temuan kayu tersebut juga telah dibuat oleh KRPH Curahjati.

“Hasil temuan ini diamankan untuk proses lebih lanjut dan laporan sudah dibuat oleh KRPH Curahjati,” katanya.

Operasi penertiban tersebut melibatkan personel gabungan Perhutani dan kepolisian. Di antaranya Asper/KBKPH Curahjati, KRPH Curahjati, PLH KRPH Karetan, KRPH Tegalsari, KRPH Kalipait, Danru Polhutmob beserta anggota, staf BKPH Curahjati dan BKPH Blambangan, serta Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama tiga personel.

Petugas masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul kayu, kepemilikan barang bukti, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan belasan kayu jati tersebut.

Penanganan temuan ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (CZ)

Comment34 views
  • Share
Exit mobile version