Jember, kuasarakyat.com – Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus 22 penambang emas ilegal di Gumuk Rase Desa Kemuningsari Kidul Jenggawah Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 22 pelaku dan menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.
Dika menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.
Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” ulas Dika.
Menurut Dika, para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.
“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” papar perwira lulusan Akpol tahun 2012 itu.
Mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari. (Ma)
