Indeks

27 Pecandu Narkoba yang Terjaring Polisi di Lumajang Tidak Direhabilitasi, Ada Apa?

Comment1,492 views
  • Share
Sebanyak 27 remaja yang berhasil terjaring oleh Reskoba Polres Lumajang hanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang (22/5).
Sebanyak 27 remaja yang berhasil terjaring oleh Reskoba Polres Lumajang hanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang (22/5).

Lumajang, Kuasarakyat.com – Satreskoba Polres Lumajang menggrebek pengguna narkoba di rumah kontrakan Desa Kalibroto Lor Kecamatan Jatiroto. Ada 29 orang yang berhasil diamankan. Namun, sebanyak 27 orang dilepas kembali.

Sedangkan dua orang yang diduga sebagai pengedar langsung ditahan. Mereka adalah diamankan RA (23) warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, dan ARW (21) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

27 orang yang tidak ditahan itu hanya diberi sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu di Mapolres Lumajang. Padahal, dalam Pasal 127 Ayat 3, pengguna narkoba yang mewajibkan pengguna narkoba langsung rehabilitasi.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menjelaskan semua remaja tersebut berhasil dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan. “Mereka beli pil seperti beli karcis, ngantrinya panjang,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan petugas unit Satresnarkoba Polres Lumajang di rumah kontrakan pengadar. Mereka telah berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah piring kaca warna putih coklat, terdapat 21 buah plastik klip ukuran sedang.

Masing-masing berisi 6 butir pil warna putih logo Y, 1 buah plastik plastik klip ukuran sedang yang berisi 5 butir pil warna putih logo Y. Polisi juga menyita 1 buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, dan uang tunai Rp 50.000, serta Handphone merk Redmi.

Dia menyatakan pihaknya terlalu cepat melakukan pergerakan dalam menangkap puluhan orang tersebut. Karena barang bukti yang diamankan terhitung sedikit. Padahal dalam pengakuan pengedarnya, masih akan tengkulak sampai 36 kaleng.

“Dalam satu kaleng berisi seribu pil warna putih. Tinggal dikali sudah jika 36 kaleng itu,”ucapnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Lumajang, AKBP Indra Brahmana menyatakan dalam undang-undang menyatakan jika pengedar ditahan dan pengguna akan dilakukan rehabilitasi.

“Harusnya jika begitu terkait 27 remaja ya direhabilitasi, cuman itu instansi masing-masing,” ucapnya.

Dia juga mengaku fungsi dari BNNK Lumajang salah satunya adalah melakukan rehabilitasi. Namun terkait kasus tersebut adalah wewenang kepolisian karena yang melakukan penangkapan.

Kontributor Probolinggo: Rido
Editor: Supriadi

Comment1,492 views
  • Share
Exit mobile version