Jember, kuasarakyat.com – DA (30) ibu muda asal Kecamatan Sumberbaru harus menelan pil pahit saat mengetahui putrinya dihamili oleh MR (23) warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Jember yang juga pacar korban.
Tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, DA melaporkan MR ke Mapolsek Sumberbaru dengan tuduhan persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku atas nama MR saat ini sudah kami amankan atas laporan dari DA yang juga ibu korban,” ujar Kapolsel Sumberbaru AKP. Fathur Rachman Jumat (27/1/2023).
Informasi yang diterima media ini, peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu 7 Januari lalu, dimana saat itu sekitar pukul 22.00 korban pulang ke rumah usai membantu ibunya jualan.
Saat mau pulang, oleh pelaku, korban terlebih dahulu diajak jalan jalan menyusuri sungai Bondoyudo di Dusun Sadengan Rowotengah, melihat situasi jalanan yang sepi, pelaku mengajak korban untuk berhenti di tepi sungai.
Saat itulah pelaku melancarkan rayuan mautnya kepada korban untuk bercumbu dan juga memberikan rangsangan, meski korban menolak, tapi korban tidak berdaya setelah pelaku meyakinkan kepada korban akan bertanggung jawab dan siap menikahi, sehingga malam itu korban disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah peristiwa itu, korban takut hamil, sehingga minum jus nanas muda, namun usai minum jus nanas muda, korban mengalami sakit perut dan membuat story WA, dan diketahui oleh ibunya, sehingga ditanya penyebabnya dan korban mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 th 2016 terhadap perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)
