JEMBER, Kuasarakyat.com – JM, MFR, ME dan SF ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Polres Jember Selasa (25/5/2021). Mereka menggelar kegiatan unjuk rasa di depan Pemkab Jember pada Deseber 2020. Kemudian kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul pada Januari 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan unjuk rasa itu dilakukan dengan melibatkan sekitar 500. Demonstrasi itu menyebabkan kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Unjuk rasa di di depan Pemkab Jember yang mengerahkan masa 500 orang,” kata dia saaat konferensi pers di Mapolres Jember.
Tiga pelaku unjuk rasa itu berperan mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Pemkab Jember. Mereka sebagai koordinator lapangan aksi demonstrasi. Padahal, polisi sudah melarang untuk tidak melaksanakan unjuk rasa. Hanya saja, mereka tetap melaksanakan unjuk rasa hingga menyebabkan kerumunan.
Menurut Komang, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga akan melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.
Sedangkan kasus kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul terjadi pada Januari 2021 lalu. Kegiatan tersebut juga menyebabkan terjadinya kerumunan masa. “Kami menetapkan tersangka perempuan inial SF yang merupakan ketua panitia,”terang dia.
Mereka dikenakan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
Selain dua kasus yang sudah ditetapkan tersangka itu, Polres Jember juga menangani empat kasus lainnya yang masih dalam tahap penyidikan. Diantaranya kegiatan lomba burung merpati di Kecamatan Jenggawah. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan pada panitia penyelenggara. Sebab diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian,kegiatan parade sound system di Kecamatan Wuluhan dan kegiatan pengumpulan massa di Kecamatan Bangsalsari. Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, mulai dari kendaraan truk dan sound system.
Komang mengaku penindakan pelanggaran Prokes itu untuk menekan penyebaran virus corona. Warga dihimbau tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. (Ad)
