Jember, kuasarakyat.com –Joni Pelita Kurniawan terhitung mulai tanggal 22 Januari 2023, resmi dicopot jabatannya sebagai Camat Silo, hal ini dibenarkan oleh Sukowinarno Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025).
Pencopotan terhadap Joni dari Camat Silo, karena dianggap melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dimana yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Oknum Camat Silo, yaitu Drs. Joni Pelita K, M.Si dianggap melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan, TMT 22 Januari 2024, SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Sukowinarno.
Joni Pelita sendiri, saat dikonfirmasi wartawan usai dipertemukan dengan salah satu kepala desa yang menjadi korban pungli, yakni Ahmad Romadhon selaku Kepala Desa Sukosari Sukowono beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa dirinya siap menerima konsekwensi atas perbuatannya tersebut.
“Ya ini saya anggap sebagai ujian, dan nanti putusannya seperti apa, saya siap menjalani,” ujar Joni Pelita.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini videonya sempat viral di media sosial, setelah M. Husni Thamrin mengunggah video tersebut ke akun tiktoknya, dalam rekaman tersebut diketahui, Joni menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta dari bendahara desa Sukowono sebagai syarat pencairan DD-ADD saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sukowono sekitar tahun 2021.
Kecamatan Sukowono sendiri terdiri dari 12 desa, dimana seluruh kepala desa sempat menjalani pemeriksaan untuk dilakukan klarifikasi oleh Tim Saber Pungli di sekretariat UPP Saber Pungli Jalan Sudarman Pemkab Jember.
Dari 12 Kepala Desa yang dikonfirmasi tim saber pungli, 11 kepala desa tidak cukup bukti, hanya Kepala Desa Sukosari yang cukup bukti dipungli oleh Joni Pelita. (Ma)