JEMBER, Kuasarakyat.com – RH, oknum dosen Universitas Jember akhirnya ditahan oleh Polres Jember Kamis (6/5/2021). Sebab, pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual pada keponakannya sendiri.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan tersangka sudah diamankan sejak Rabu (6/5/2021). Kemudian dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Jember.
Proses penahanan tersangka cukup panjang, yakni setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu, lalu ditahan pada 6 Mei 2021. Kadek mengaku karena harus melalui penyidikan dan melengkapi administrasi.
“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” kata Kadek saat konferensi pers di Mapolres Jember.
Menurut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Hp. HP itu digunakan korban untuk merekam ketika pencabulan terjadi. “Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara hp ditaruk di bawah bantal,” tambah dia.
Kadek menerangkan korban kekerasan seksual itu masih berusia 16 tahun. Perbuatan tak senonoh itu itu dilakukan di rumahnya sendiri ketika istrinya sedang bekerja
Perbuatan itu diketahui oleh ibu kandung korban setelah korban menulis story di akun instagramnya. Akhirnya dilaporkan pada Polres Jember Februari 2021 lalu.
Tersangka RH melakukan perbuatan itu dengan dengan cara menunjukkan cara pengobatan penyakit penyakit tertentu. Namun justru melakukan perbuatan cabul pada korban sebanyak dua kali.
Tersangka RH terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu noomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
