Indeks

Aniaya Warga Mayang, Dua Pesilat PSHT Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Buron

Comment3,215 views
  • Share
Sumber Foto: Dokumen Poleres Jember

Jember, Kuasarakyat.com – NR dan FR menjadi korban pengeroyokan oleh lima anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mayang. Dua pelaku penganiayaan itu sudah ditangkap polisi pada Minggu (26/122021). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku yang ditangkap yakni GR (18) dan AG (18) warga Kecamatan Mayang. Sedangkan tiga orang yang masih berstatus buron yakni VN, RM dan YS. Ketiga identitas pelaku itu sudah dikantongi oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan kronologi kasus itu itu bermula saat GR datang ke rumah AG. Disana sudah ada pelaku lain, yakni VN dan YS. Setelah itu, pelaku RM datang dan membawa kabar bahwa atribut PSHT yang dipasang Desa Tegalgusi ada yang mengambil.

Mereka semua berupaya mencari pelaku pengambilan atribut tersebut. Mereka berkeliling di kawasan Kecamatan Mayang. Setelah itu, mereka bertemu dengan korban NR dan FR yang sedang ada di pingir jalan.

Selanjutnya, lima orang itu melakukan pemukulan pada dua korban hinga mengalami luka di bagian kepala. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkannya pada aparat kepolisian.

Polisi pun bergerak untuk mencari pelaku dan berhasil mengamankan dua orang. “Dua sudah kami amankan dan tiga masih dalam pencarian,” kata Komang dalam keterangan tertulis.

Dia menilai penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan dan tindak pidana tidak pandang bulu. Semua bisa diproses hukum.

Ketua PSHT Ranting Mayang Akhmad Husen menilai pengeroyokan itu dilakukan oleh oknum PSHT. Selain itu, juga dilakukan atas inisiatif para pelaku sendiri. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya akan mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas dia. (bs)

Writer: Bs
Comment3,215 views
  • Share
Exit mobile version