Indeks

Bawaslu Pecat AG, Sosok Ini Yang Bisa Menggantikan di Panwascam Jenggawah

Comment1,246 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, akhirnya memberhentikan AG anggota Panwascam Kecamatan Jenggawah yang beberapa waktu lalu ikut dilantik, meski yang bersangkutan merupakan mantan Napi dari kasus 363 tentang pemerasan dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Hal ini disampaikan oleh Andika Firmansyah selaku Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jember saat ditemui wartawan pada Rabu (9/11/2022) di ruang kerjanya.

Andika menjelaskan, bahwa proses pemberhentian terhadap AG, diawali dengan baru diterimanya surat salinan putusan Pengadilan Negeri Jember, dan didapatkan jika yang bersangkutan pernah divonis selama 1 tahun.

“Benar AG sudah diberhentikan dari anggota Panwascam setelah kami menerima salinan putusan dari PN Jember dan Kejari Jember, karena dalam salinan putusan PN, hanya mencantumkan vonis AG selama 1 tahun, sehingga kami juga koordinasi dengan Kejaksaan dan diketahui jika yang bersangkutan didakwa dengan pasal 368 yang ancamannya 9 tahun penjara,” ujar Andika.

Atas dua surat dari PN dan Kejaksaan itulah, Komisioner Bawaslu Jember menggelar Pleno yang hasilnya adalah memberhentikan AG sebagai Panwascam.

Lantas siapa yang berhak menggantikan posisinya di Panwascam Jenggawah? Andika menyatakan, bahwa penggantinya adalah mereka yang masuk dalam urutan 6 besar dalam perekrutan Panwascam.

“Dari Bawaslu Propinsi, kami mendapat salinan nilai peserta seleksi Panwascam tiap-tiap kecamatan diambil 6 besar, dan yang dilantik adalah mereka yang nilainya masuk dalam 3 besar, ketika ada salah satu anggota Panwascam yang dianulir maupun meninggal, maka yang menggantikan adalah salah satu dari 3 peserta seleksi yang masuk 6 besar, nanti akan diputuskan dalam Pleno Komisioner,” ujar Andika.

Seperti diberitakan sebelumnya, AG salah satu Panwascam yang ikut dilantik pada 27 Oktober 2022 lalu, merupakan mantan napi yang pernah tersangdung kasus pemerasan dengan berkedok wartawan, AG ditangkap polisi bersama 3 temannya, yakni ER, AB dan SS.

Lolosnya AG sebagai salah satu peserta seleksi Panwascam yang terpilih dan ikut dilantik, dikarenakan saat mengisi formulir pendaftaran, SKCK (Sirat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak menjadi syarat yang harus dilampirkan, peserta hanya membuat surat pernyataan dimana salah satu isinya berbunyi bahwa tidak pernah dipenjara yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun lebih.

“Terkait pemberitaan mantan residivis yang yang dilantik menjadi anggota Panwascam, memang dalam persyaratan pendaftaran Panwascam tidak melamprkan SKCK, tetapi pendaftar hanya mengisi surat pernyataan yang bunyinya tidak pernah melakukan tindak pidana penjara yang ditetapkan oleh kekuatan hukum tetan yang ancamannya 5 tahun atau lebih,” ujar Thabroni.

Thabroni juga menyatakan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pada penelitian berkas pendaftar, namun mengenai hal ini, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi serta dimintai salinan putusan yang ingkrah.

“Kami tidak mengetahui pada penelitian berkas terkait hal tersebut, dan yang bersangkutan akan kami lakukan klarifikasi dan dimintai salinan putusan yang ingkrah, jika benar akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Thabroni. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,246 views
  • Share
Exit mobile version