Indeks

Pemdes Mayangan Gagal Mediasi Sengketa Tanah Warganya, Ahli Waris Akan Bawa ke Jalur Hukum

Comment104 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Mediasi sengketa tanah ahli waris almarhum Repan alias Supandi warga Desa Mayangan Gumukmas Jember, oleh Pemerintah Desa Mayangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) di Balai Desa, yang dipimpin oleh kepala Desa Mayangan H. Sunoto dengan sejumlah pihak, gagal mencapai kesepakatan.

Kegagalan mediasi ini, membuat Badrudin salah satu ahli waris dari almarhum Repan merasa kecewa, dan akan membawa ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Jember.

“Karena mediasi yang kesekian kalinya ini gagal disepakati, kami akan membawa perkara ini ke Mapolres Jember, karena kami melihat ada unsur pidana dari sengketa ini,” ujar Badrudin.

Badrudin menceritakan, bahwa almarhum Kakek isitrinya yang bernama Repan, memiliki 11 anak, dan mempunyai lahan seluas kurang lebih 2930 meter persegi, dan diwariskan kepada anak-anaknya, dari pembagian waris ini, ada 4 anak yang belum mendapatkan hak warisnya, yakni Almarhum H. Hosni, Yatimah alias bu Mis, almarhum Pahing, dan Kholifah.

Dari 4 anak ahli waris yang belum mendapat bagian ini, almarhum Repan masih menyisakan 2 petak tanah seluas kurang lebih 1020 meter persegi, dimana ke empat ahli waris ini masing-masing memiliki anak.

Sayangnya dua petak tanah tersebut, pada bulan Oktober tahun 2023, oleh dua ahli warisnya dijual, dimana satu petak di jual ke orang yang bernama Wagiyo dan 1 petak lagi di jual ke orang bernama Imamudin.

“Saya tahu tanah tersebut dijual, saat orang yang bernama Imamudin menemui saya pada April 2024, yang bilang akan membeli tanah tersebut, saya menyetujui, namun harus di musyawarahkan dengan keluarga terlebih dahulu, terutama kepada ahli waris yang belum mendapat bagian, disini ada sepupu saya yang yatim, salah satunya Rahmad Hidayat anak dari paman Pahing,” ujar Badrudin.

Dari pertemuan tersebut, terjadi penawaran dengan pembeli, yang akhirnya pada awal Januari 2025, pembeli bernama Imamudin meminta tanda tangan dirinya selaku suami dari salah satu ahli waris almarhum Repan.

“Sayangnya pada pada tahun 2025, tiba-tiba muncul sertifikat dari dua petak tanah menjadi satu sertifikat, padahal yang ditawarkan 1 petak, ironisnya lagi, sertifikat tersebut diterbitkan BPN pada tahun 2021 melalui program PTSL, padahal transaksi jual beli dilakukan akhir 2023 dan baru tawar menawar pada pertengahan 2024, ini kan aneh,” ujar Badrudin.

Pihaknyapun menanyakan persoalan ini ke pemerintah desa, juga kepada Pokmas PTSL, namun pemerintah desa cenderung menutupi dan tidak mau membuka data di buku kerawangan. “Saya berharap mediasi ini menemukan titik terang, ternyata masih sama, bahkan pemerintah desa cenderung menutupi oknum yang menerbitkan sertifikat tersebut, kami sangat kecewa dengan layanan ini, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya

Sementara kepala Desa Mayangan H. Sunoto melalui Sekretaris Desanya Yuni, menyatakan, bahwa terbitnya sertifikat tersebut, tidak melalui desa, karena perubahan tidak teregister di desa. “Kai tidak tahu terbitnya sertifikat tersebut, yang jelas tidak melalui pemerintah desa, karena tidak teregister perubahannya,” ujar Yuni.

Saat ditanya apakah dari Pokmas PTSL tidak memberikan data nama-nama pemohon PTSL kepada pihak desa, Yuni menyatakan tidak menerima. “Kami tidak menerima data pemohon PTSL, semua di data oleh Pokmas, dan hari ini Pokmasnya juga tidak hadir untuk ikut mediasi,” pungkasnya.

Lantas bagaimana sertifikat tersebut muncul di tahun ke belakang, yakni tahun 2021 bersamaan dengan program PTSL, sedangkan akad dan transaksi jual beli baru dilakukan pada 2024, siapa oknum yang terlibat dari sengketa ini? tunggu investigasi berikutnya. (Ma)

Comment104 views
  • Share
Exit mobile version