Jember, kuasarakyat.com – Musyawarah dalam dilingkungan masyarakat bertujuan untuk mencari kata mufakat, namun apa jadinya jika kata mufakat tidak dicapai tapi berujung pada penganiayaan? Tentu ujung-ujungnya berakhir di sel jeruji besi.
Hal ini yang dilakukan oleh ARF (35) warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul saat ikut dalam musyawarah perencanaan renovasi kubah Masjid Al Hidayah di desanya, entah karena tidak cocok dengan keinginannya, ARF melakukan penganiayaan terhadap ST (64) di depan takmir masjid dan sejumlah masyarakat yang ikut dalam musyawarah yang digelar pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Beruntung banyak warga saat ARF melakukan penganiayaan terhadap ST, sehingga warga langsung melerainya, namun atas penganiayaan ini ST mengalami luka di pelipis matanya, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tanggul Jember.
“Benar kejadiannya Jumat saat jamaah masjid bersama dengan takmir menggelar musyawarah rencana renovasi kubah usai salat Jumat, dan korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tanggul,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda
Kapolsek menambahkan, setelah korban melaporkan apa yang dialaminya, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan setelah mendapatkan bukti yang cukup kuat, pelaku langsung diamankan.
“Berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, pelaku akhirnya kami amankan di Polsek Tanggul untuk diamankan,,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, “Ancamannya 2 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)
