Jember,Kuasarakyat.com – Tim Reskoba Polres Jember mengamankan 13 tersangka pengedar narkoba di wilayah Jember. Dua diantaranya adalah pengedar okerbaya jenis trihexyphenidyl dan dextromethorphan.
Dari penangkapan belasan tersangka itu, kata Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah, semuanya warga Jember. Terungkap juga, katanya, dari kasus peredaran narkoba di wilayah Jember.
Diketahui salah seorang tersangka adalah residivis kasus pembunuhan dan nekat menjual narkoba setelah bebas dari penjara.
Juga ada salah seorang tersangka yang nekat pinjam uang kepada istrinya. Sebagai modal berjualan narkoba.
“Terkait kasus peredaran narkoba di Jember ini. Dari tangan belasan tersangka itu. Kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu 10,44 gram, handphone 10 unit. Kemudian okerbaya nya 1.080 butir jenis Trex (trihexyphenidyl) dan obat Dextro (dextromethorphan). Juga sejumlah uang Rp 249 ribu,” kata Nurmansyah saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (2/11/2023).
Untuk inisial belasan pelaku itu, kata Nurmansyah, diantaranya adalah ES (40), HS (45), AW (40), EY (48), M (48), IM (42), DS (36), AT (41), W (45), ER (41), HS (45).
Lebih lanjut Nurmansyah menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba di wilayah Jember itu. diketahui peredaran narkoba yang dilakukan ada tiga jaringan berbeda.
“Ada 3 jaringan, kelompok satu kita amankan di wilayah hukum kita (Polres Jember). Kita kembangkan dan mengarah ke wilayah Bondowoso dan Banyuwangi,” ujarnya.
“Kelompok yang satunya lagi (kedua) kita amankan di wilayah Jember juga. Kita kembangkan, ternyata mengarah (peredaran narkoba) dari Pulau Madura. Kemudian untuk yang kelompok pengedar dan peredaran Okerbaya atau kelompok ketiga. Pengakuan mereka mendapatkannya dari wilayah Jember saja. Namun demikian terkait kasus peredaran narkoba ini masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku utama yakni bandar yang besar,” sambungnya menjelaskan.
Terkait tindak kejahatan peredaran narkoba ini, lebih jauh Nurmansyah menyampaikan, diketahui empat orang tersangka yang diamankan adalah residivis.
“Tiga orang residivis narkotika. Satu lainnya residivis kasus pembunuhan. Mereka baru keluar penjara kemudian malah berjualan narkoba. Untuk kasus pembunuhan baru menjalani hukuman penjara 10 tahun, dan setelah bebas dapat setahun. Tertangkap menjadi pengedar narkoba ini,” ulasnya.
Nurmansyah juga menambahkan, untuk para residivis yang nekat menjual narkoba ini. Tindak kejahatan yang dilakukan karena para pelaku terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Bahkan ada yang (mengaku) sudah tiga kali kita melakukan penangkapan terhadap tersangka ini. Tapi tidak jera, karena memang ngakunya untuk memenuhi kebutuhan hidup itu. Bahkan ada yang nekat sampai pinjam uang untuk modal berjualan narkoba. Uang itu pinjam dari istrinya. Tapi untuk kasus itu masih kami dalami lagi,” tutupnya. (Gusti)
