Indeks

Berburu Landak Untuk di Konsumsi, Pemuda di Jember Diringkus Polisi

Comment1,637 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – FA (22) warga Dusun Darungan Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo Jember, Kamis 11 Meoi 2023, diringkus jajaran Satreskrim Polres Jember, hal ini, setelah pemuda tersebut diketahui berburu hewan landak di Desa Patempuran Kalisat untuk dikonsumsi. Terungkapnya aksi FA ini, setelah ada warga yang memergoki sedang menangkap 3 ekor landak jawa (Hystrix Javanica).

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MM, kepada wartawan menyatakan, bahwa hewan landak yang diburu oleh FA merupakan hewan landak yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor : P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

“Pelaku diketahui melakukan perburuan terhadap hewan landak jawa, bersama dengan temannya yang baru dikenal, dimana hewan landak yang diburu pelaku, merupakan satwa lindung, sehingga pelaku kami amankan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.

Menurut Kapolres, saat melakukan perburuan, pelaku bersama teman yang baru dikenalnya, membawa sebuah karung untuk membawa satwa buruannya, kemudian sesampai dirumah, oleh pelaku hewan tersebut dipindahkan ke kandang besi, sebelum selanjutnya disembelih untuk dikonsumsi.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, guna dilakukan pengembangan, lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENHLK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor : P.20/MENHLK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ancamannya 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres. (*)

Writer: Makrus
Comment1,637 views
  • Share
Exit mobile version