Jember, kuasarakyat.com – Beredar video di sosial media (sosmed) tiktok, yang memperlihatkan perseteruan antara juru parkir (jukir) dan pengendara motor di Alun-alun Kabupaten Jember, Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
Dalam video berdurasi 1 menit 8 detik yang diposting akun tiktok bernama @Angela tersebut, tampak pengendara motor dan beberapa temannya, dihampiri oleh seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Namun pengendara motor tersebut enggan untuk memberikan uang parkir.
“Eroh kon aku oleh bayaran opo enggak? (Tau kamu aku dapat bayaran atau nggak?),” ujar juru parkir dalam video tersebut.
“Yo gak eroh, kan aku melok peraturan iku (ya nggak tau, yang penting aku ikutin peraturan),” jawab si pengendara motor.
Pada akhir video, si pengendara motor juga tampak meminta tanggapan kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait.
“Ini ada jukir minta uang parkir. Gimana ini tanggapannya pak bupati. Jadi ini disuruh bayar ya, padahal kebijakannya gimana?,” ujarnya sambil menunjukkan uang yang diberikan kepada jukir tersebut.
Menurut kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2025 lalu, parkir di seluruh ruas jalan umum di Kabupaten Jember tidak dikenakan biaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberitahukan kepada seluruh juru parkir terkait kebijakan Pemkab tersebut.
Namun, menurutnya masih terdapat oknum-oknum jukir yang meminta uang parkir kepada pengendara motor.
“Jadi kita menindaklanjuti kebijakan Pemkab Jember yaitu Bupati, mulai tanggal 21 Mei 2025. Bahwa parkir di perjalanan, di badan jalan yang kewenangan Dinas Perhubungan itu gratis. Kecuali parkir-parkir seperti pasar, mall lalu tempat wisata, rumah sakit, itu tetap. Jadi yang digratiskan hanya yang di badan jalan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya Rabu (25/06/2025) .
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada juru parkir (jukir) melalui apel, penegasan. Bahkan ada beberapa yang melanggar sudah kami tindak. Tetapi memang masih ada oknum-oknum juru parkir ini yang memang tidak mengikuti instruksi yang sudah kami berikan,” sambungnya.
Gatot juga menyampaikan, terkait sistem parkir gratis tersebut, memang belum berjalan sepenuhnya. Karena pihaknya juga masih beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
“Jadi memang ada sistem yang masih beradaptasi dari parkir berlangganan ke parkir harian. Karena kalau untuk gaji dari jukir itu sendiri, memang kan kemarin menggunakan sistem harian, yang dulu menggunakan sistem berlangganan,” ungkapnya.
“Tetapi kebijakan ini yang diambil oleh Bupati, beliau masih berbicara kepada kami untuk mengkaji sistem parkir yang lebih baik lagi. Intinya untuk kebaikan PAD maupun kesejateraan jukir. Jadi regulasi ini kan masih kita susun, untuk sistem parkir berikutnya,” sambungnya.
Lanjut Gatot, pihaknya akan memberikan sikap tegas terhadap jukir dalam video tersebut. Bahkan ia mengatakan, sebelumnya juga terdapat beberapa jukir yang sudah mendapatkan saksi tegas.
“Untuk jukir yang viral dalam video tersebut, pasti akan kita tindak lanjutin, jadi ini saja ada beberapa jukir yang sudah kami tidak lanjutin. Di bulan kemarin itu ada dua jukir yang sudah kami berhentikan juga. Karena ada beberapa pelanggaran,” ulasnya.
Gatot juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Jember tersebut.
“Jangan takut atau kasihan. Karena memang aturannya tidak membayar. Tetapi ya kami juga takut nanti mereka kasian apa membayar gitu nanti di foto oleh orang lain, padahal jukirnya kan tidak menarik uang parkir,” ujarnya.
“Untuk laporan bisa melalui Wadul Gus e atau lewat Instagram Dinas Perhubungan. Nanti pasti kami tidak lanjuti. Sistem parkir gratis ini di semua badan jalan, di setiap Kecamatan di Jember,” sambungnya.
Namun Gatot juga menyampaikan, terkait parkir gratis tersebut, hanya berlaku di ruas jalan umum di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
“Jadi, parkir itu ada tiga, ada pajak parkir. Pajak parkir itu yang di mall. Itu dibawah kewenangan Bapenda. Lalu ada tempat khusus parkir, itu di wilayahnya OPD masing-masing. Kalau pasar, berarti di Disperindag. Kalau di rumah sakit berarti kewenangan rumah sakit. Kalau tempat wisata itu masuk di Dinas Pariwisata. Nah kalau kami diretribusi parkir tepi jalan, itu kewenangan kami,” pungkasnya. (Rio)
