JEMBER, kuasarakyat.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh H.Abdullah alias Samirin alias MA (50) warga Gebang Jember serta M. Erwin alias Tosan alias ME (35) berkedok wartawan berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Jember.
Dua pelaku lain dalam kasus tersebut juga sudah diamankan. Yakni Sunarto alias To alias SS (40) warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Ajung. Dia merupakan Pimred di media online ekspresi. Selain itu, polisi juga mengamankan Abdul Ghoni alias AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.
Keduanya ikut terlibat dalam komplotan pemerasan terhadap korban EY, dengan nilai sebesar 17 juta. Keempat terduga pelaku dalam aksinya menyaru sebagai wartawan dengan modus menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media setelah melihat korban keluar dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Ajung.
“Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan, dan tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO, keduanya sudah berhasil kami ringkus,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika Kamis (17/06/2021).
Dia menjelaskan, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban, bahkan keduanya juga mendapatkan bagian uang hasil pemerasan terhadap korban.
“Dari catatan Kepolisian, beberapa terduga pelaku merupakan residivis juga, dimana MA dan ME adalah residivis yang sama yakni kasus pemerasan, sedangkan untuk tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.
Kedua Tersangka Kepolisian dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya.
