Bintang 9 di Wantimpres
Oleh Moch Eksan*
Istilah “Bintang 9” terkait dengan lambang Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar bumi dan tali terdapat 9 bintang yang melambangkan Nabi Muhammad SAW, 4 sahabat Rasul (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). 4 imam madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali). Dan, angka 9 itu sendiri menggambarkan Walisongo yang berjasa mengislamkan bumi Nusantara.
Bintang 9 dalam konteks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), adalah para tokoh NU yang menjadi ketua atau wakil ketua dan/atau anggota dari lembaga negara tersebut, dari sejak berdiri sampai sekarang.
Wantimpres merupakan metamorfosis dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah Pasal 16 Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah membuat undang-undang yang mengatur Wantimpres ini. Antara lain: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 dan juga Undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Keberadaan Wantimpres bagi presiden sebagai kepala pemerintahan sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan roda pemerintahan sehingga berjalan sesuai dengan hukum, demokrasi dan prinsip-prinsip good governace (pemerintahan yang baik).
Kedudukan Wantimpres di bawah presiden dan bertanggungjawab pada presiden. Tugas dan fungsinya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Tugas dan fungsi Wantimpres di atas merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara individual maupun institusional, diminta atau tidak diminta, untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada presiden.
Berdasarkan ketentuan, Wantimpres ini dibentuk oleh presiden maksimal 3 bulan setelah presiden dilantik, dan masa jabatannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Mereka melekat dengan presiden sehingga dapat hadir dalam rapat kabinet sekalipun.
Para anggota Wantimpres dipersyaratkan seseorang negarawan yang telah berpengalaman dan memiliki keahlian khusus. Dengan demikian, mereka bukan orang sembarangan yang asal president man. Tetapi, punya pengalaman panjang serta rekam jejak yang baik di dalam maupun di luar pemerintahan.
Pembentukan Wantimpres di era Presiden Prabowo Subianto dilaksanakan menjelang masa jabatan presiden memasuki tahun kedua. Sebelumnya, presiden menunjuk penasehat khusus. Antara lain:
Pertama, Wiranto — Bidang Politik dan Keamanan.
Kedua, Luhut Binsar Pandjaitan — Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Ketiga, Dudung Abdurachman — Bidang Pertahanan Nasional.
Keempat, Purnomo Yusgiantoro — Bidang Energi.
Kelima, Muhadjir Effendy — Bidang Haji.
Keenam, Terawan Agus Putranto — Bidang Kesehatan.
Ketujuh, Ahmad Dofiri — Bidang Keamanan/Ketertiban Masyarakat & Reformasi Kepolisian.
Kedelapan, Bambang Brodjonegoro — Bidang Ekonomi & Pembangunan Nasional.
Kesembilan, Hasan Nasbi — Bidang Komunikasi.
Kesepuluh, Said Iqbal — Bidang Ketenagakerjaan.
Antara penasehat khusus dan Wantimpres sesuatu yang berbeda. Prabowo punya pertimbangan sendiri mengenai dua jabatan ini. Walau, keduanya mempunyai fungsi yang sama memberikan nasehat pada presiden.
Akan tetapi, kedudukan hukum Wantimpres lebih tinggi, sebab dibentuk berdasarkan perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, penasehat khusus dibentuk lantaran kebutuhan presiden terhadap masukan dari berbagai bidang.
Jujur, pembentukan Wantimpres sekarang ini waktunya mengalami keterlambatan tak kurang dari 21 bulan. Prabowo baru mengisi keanggotaan Wantimpres pada 2 Oktober 2026 lalu. Publik tak pernah bertanya perihal kekosongan jabatan Wantimpres, kemungkinan tertutup oleh keberadaan penasehat khusus yang dilantik bersamaan dengan pelantikan anggota Kabinet Merah Putih pada akhir Oktober 2024 lalu.
Yang menarik, keberadaan Wantimpres di era Prabowo banyak mencuri perhatian publik. Oleh karena konfigurasi anggotanya merepresentasikan berbagai kekuatan masyarakat. Jumlahnya ternyata dua kali lipat lebih banyak daripada pasa zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.
Jumlah anggota Wantimpres pada zaman SBY 9 orang. Dan, masa Jokowi 11 orang. Pada waktu Prabowo ini sebanyak 26 orang. Mereka adalah para tokoh yang punya rekam jejak relatif baik dalam keahliannya masing-masing. Bahkan, para tokoh itu merupakan tokoh terbaik di bidangnya di Indonesia.
Dan, yang paling seksi menjadi perbincangan khalayak umum, adalah kesediaan Rocky Gerung sebagai intelektual publik yang bebas dan mandiri serta kritikus tajam dari kebijakan pemerintah, turut bergabung dalam rezim Prabowo-Gibran. Banyak yang menyayangkan keputusan Rocky itu. Republik tentu akan kehilangan anak zaman yang Istiqomah sebagai disiden selama 10 tahun terakhir.
Disamping itu, ada 4 putra-putri terbaik NU yang kenyang asam garam pengabdian dalam maupun di luar struktur NU yang sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Antara lain:
Pertama, Nyai Dr Sinta Nuriyah Wahid. Ibu Sinta adalah ibu negara dari Presiden KH Abdurrahman Wahid. Dia aktifis perempuan yang aktif mereinterpretasi khazanah kitab kuning pesantren yang bias gender. Selain, dia proaktif melakukan advokasi terhadap perempuan korban kekerasan.
Kedua, Prof Dr KH Said Aqiel Siradj MA adalah salah satu ahlul halli wal aqdi hasil Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang. Sekarang duduk di jajaran Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2026-2031. Kiai Said pernah menjadi Ketua Umum PBNU dua periode antara 2010-2021. Dia seorang ulama terkemuka yang ahli bidang aqidah dan tasawuf yang sering menjadi narasumber kelas dunia.
Ketiga, Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf adalah kandidat peringkat 4 besar yang diusulkan oleh peserta Muktamar Tambakberas lalu sebagai ketua umum. Gus Yahya sendiri adalah calon petahana yang terpilih menjadi Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 Lampung. Dia dikenal sebagai corong NU pada dunia dan membawa misi Islam Rahmatan Lil Alamin.
Keempat, KH Anwar Iskandar adalah Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi salah satu Ahlul Halli Wal Aqdi dari Muktamar NU Tambakberas. Bahkan Kiai Anwarlah yang mengumumkan nama Rois Aam dan Ketua Umum hasil keputusan Ahwa tersebut. Kiai asal Kediri ini melanjutkan konvensi para presiden yang biasa menunjuk Ketum MUI sebagai anggota DPA atau Wantimpres.
Jadi, keterlibatan para tokoh NU sebagai penasehat resmi presiden sejatinya merupakan pelembagaan tugas dan fungsi ulama dalam dakwah. Dimana tugas utama dari ulama adalah pemangku agama di tengah-tengah masyarakat.
Sementara, ada ungkapan al-Dinun Nashihah (agama itu adalah nasehat). Pelembagaan para ulama dalam DPA/Wantimpres telah menjadi kesadaran kolektif dari para pemimpin negeri ini. Sejarah telah membuktikan semua itu.
*Penulis Buku Prabowo Subianto, Jendral Penakluk Sejarah Presidensial, Pena Salsabila, Jakarta, 2025.

