Indeks

Bukan Kue Lebaran Tapi Miras Yang Dijual, Ibu Muda di Jember Berurusan dengan Polisi

Comment3,463 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Disaat bulan Ramadhan, banyak ibu rumah tangga yang memanfaatkan mencari cuan dari jualan kue lebaran, karena momentum ini datanya hanya setahun sekali.

Namun tidak bagi Titik Anjarsari (43) ibu muda asal Dusun Penitik Desa Wonosari Puger Jember, ia harus berurusan dengan polisi, hal ini setelah toko miliknya diketahui menjual berbagai miras (minuman keras) tanpa izin yang dipajang di etalase.

Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan jajaran Polsek Puger, serta merelakan 305 botol miras jenis arak diangkut polisi untuk disita dan dijadikan barang bukti.

“Ada 300 botol ukuran 600 mililiter, dan 5 botol ukuran besar, sekitar 1,5 liter yang kami sita, sedangkan untuk penjual kami kenakan Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kab. Jember No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol,” ujar Kapolsek Puger AKP. Eko Basuki TA. SH Minggu (26/3/2023).

Kapolsek menyatakan, berdasarkan pengakuan pemilik toko, miras-miras tersebut merupakan titipan dari seseorang dengan inisial IW, dimana dari hasil penjualan ini, pemilik toko mendapat keuntungan Rp. 8000 rupiah per botolnya.

“Untuk IW, saat ini masih dalam penyelidikan kami, ada kemungkinan miras-miras tersebut dikirim dari luar Jember, untuk pemilik toko sendiri kami amankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment3,463 views
  • Share
Exit mobile version