Jember, kuasarakyat.com – Kasus viral di Kabupaten Jember, adanya gugatan anak, menantu dan cucu terhadap ibu kandungnya mbah Minati (70) warga Dusun Pucuan Desa Sidomulyo Jember, di Pengadilan Negeri Jember, tentu ada penyebab yang perlu diungkap dalam perkara tersebut.
Jika sebelumnya diberitakan gugatan anak kandung Cs terhadap ibunya, karena tidak rela cucu angkat mendapat bagian dari ahli waris, hal ini dibantah oleh kuasa hukum penggugat, selain agar ibunya mencabut laporan pencurian yang ditangani di Mapolsek Semboro, ada hal yang lebih mendasar dari yang menjadi penyebab adanya gugatan.
Ahmad Fauzi SH. MH., selaku kuasa hukum penggugat bersama dengan Andres Andika SH., dan juga Dialena SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa persoalan ini bermula, saat kliennya selaku ahli waris dari tergugat 1 alias mbah Minati, melaporkan tuduhan pencurian dengan memanen buah jeruk yang dilakukan kliennya ke Polisi.
Padahal, tanah yang ditanami jeruk dan dipanen oleh kliennya, merupakan akte jual beli dengan atas nama kliennya yang tidak lain juga anak kandung tergugat 1 yang bernama Dasri, hanya saja, tanah tersebut, selama ini dikelola oleh tergugat I dan tergugat II atas nama Ahmad Rofi’i, dimana Ahmad Rofi’i merupakan mantan adik Ipar dari Kliennya.
“Klien kami tidak ada niat untuk menggugat orang tuanya, klien kami sangat menghormati dan patuh terhadap orang tuanya, termasuk kepada ibunya, persoalan ini terjadi, karena ada pihak yang mempengaruhi ibunya, agar melaporkan kasus yang menurut kami adalah rekayasa pencurian, kenapa kami sebut rekayasa, karena tanaman jeruk tersebut, ditanam di sawah atas nama klien kami sendiri,” ujar Fauzi.
Fauzi menceritakan, bahwa tergugat I yang tidak lain adalah ibu kandung kliennya, dari pernikahannya dengan almarhum Asan alias Pak Joyo yang meninggal pada tahun 2019, memiliki 2 orang anak, yakni Dasri dan Sriani (istri Ahmaf Rofi’i selaku tergugat II), Dasri sendiri menikah dengan Ahmad Muzakki penggugat II dan dikaruniai 3 orang anak, salah satunya Yunus Pratama selaku penggugat III.
Pernikahan antara Sriani dengan tergugat II, tidak memiliki keturunan, sehingga mengambil anak angkat, yang saat ini masih berusia 8 tahun, Sriani sendiri meninggal dunia karena sakit, pada Agustus 2022.
“Pada tahun 1985, orang tua klien kami, membeli tanah seluas 3.550 meter persegi, dan ada bukti akta jual belinya, dimana tanah tersebut diatas namakan klien kami, saat itu orang tuanya juga belum melakukan pembagian waris, kemudian pada tahun 2019, ayahnya meninggal, pengelolaan sawah dikelola oleh saudaranya yang bernama Sriani,” ujar Fauzi.
Puncaknya, pada tahun 2022, Sriani yang juga saudara dari Kliennya meninggal dunia, sehingga kliennya menanyakan pengolahan tanah tersebut, agar diberikan secara sukarela kepada kliennya, selaku ahli waris dan yang berhak, terlebih selama ini kliennya tidak pernah mengelola tanah tersebut, dan meminta agar tanah tersebut dikelola secara bergantian, namun ditolak oleh tergugat II.
“Namun oleh tergugat II yang tidak lain mantan kakak ipar klien kami tidak ditanggapi, alasannya waktu itu, tergugat II mengelola tanah tersebut, karena disuruh oleh umi (mantan mertuanya), bahkan tergugat II cenderung menghindar dan pulang ke rumah asalnya di Karangsono, karena dibiarkan, Kliennya memanen buah jeruk tersebut, padahal jeruk tersebut ditanam oleh orang tuanya sendiri” beber Fauzi.
Rupanya saat Kliennya memanen jeruk yang ditanam di tanah atas namanya sendiri, tergugat II datang dan mempengaruhi tergugat I untuk melaporkan kasus pencurian ke Mapolsek Semboro, dimana dari laporan ini, pihak Polsek Semboro menetapkan Dasri, Ahmad Muzakki dan juga Yunus Pratama sebagai tersangka.
“Tergugat II mempengaruhi ibu klien kami, untuk lapor ke Polisi, dimana klien kami yang memanen seolah-olah melakukan pencurian, padahal, hasil panen tersebut, renacanaya akan digunakan untuk selamatan memperingati 2 tahun meninggalnya Sriani, yang tidak lain istri dari tergugat II,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya menyayangkan adanya framing pemberitaan, yang seolah-olah kliennya menjadi yang tertuduh, pihaknya berharap, kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan, dan tidak ada perkara apapun didalamnya, termasuk pelaporan kasus pencurian yang ditangani di Mapolsek Semboro. (Ma)