Indeks

Bupati Hendy Sampaikan LKPJ Eranya Faida, Kenapa?

Comment715 views
  • Share
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember akhir tahun anggaran 2020.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember akhir tahun anggaran 2020.

JEMBER, Kuasarakyat.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 seharusnya menjadi kewajiban pemerintahan pada masa bupati Faida. Namun, pembacaan LKPJ tersebut dilakukan oleh Bupati Hendy Siswanto di hadapan anggota DPRD Jember pada rapat paripurna Rabu (14/4/2021).

Hendy mengaku dirinya harus membacakan LKPJ tersebut karena wujud akuntabilitas dari Pemkab Jember sendiri. Yakni sesuai dengan pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Selain itu, penyampaian LKPJ itu harus dilakukan karena menjadi bahan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, menunjukkan capain kinerja yang telah dilakukan sejak tahun 2020, mulai dari pelayanan dasar hingga urusan pemerintahan.

Dia mengaku, seharusnya penyampaikan LKPJ tersebut dilakukan pada masa bupati Faida. Namun karena hal itu tidak dilakukan, dirinyalah yang melaksanakannya. Namun isi dan pertanggungjawabannya tetap ada pada mantan bupati Faida.

“Aturannya melekat pada bupati yang lama, disampaikan maupun tidak,” kata Hendy.

Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pada masa kepemimpinan Faida, LKPJ tersebut tidak dilakukan. Padahal, LKPJ tersebut disampaikan berdasarkan inisiatif Pemda sendiri. Karena sudah timeline dari Pemda sebagai agenda rutin yang harus dilakukan.

Namun, agenda rutin tahunan itu tidak dilakukan oleh pemerintahan Faida saat itu. “Laju pemerintahan kurang taat untuk mengikuti timeline yang sudah ada,”ujar dia.

Menurut dia berdasarkan UU No 23 tentang pemerintah daerah, pemerintah diwajibkan memberikan laporan LKPJ paling akhir tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. “Ini sudah terjadi kelambatan hampir empat bulan ini,” terangnya.

Penyampaian LKPJ itu tidak hanya dibutuhkan oleh BPK dalam melakukan audit. Namun juga pemerintah diatasnya sebagai dasar untuk tindaklanjut hasil kinerja pemerintah daerah.

Pada tahun 2019 lalu, bupati Faida menyampaikan LKPJ 2019. Namun DPRD sepakat menilai LKPJ tersebut gagal total. Alasannya, target capaian kinerja tidak tercapai. “Waktu itu disebut dengan bu gatot, bupati gaga total,”terang dia. Untuk LKPJ tahun 2020, DPRD Jember akan menggelar rapat dulu untuk memberikan rekomendasi.

Comment715 views
  • Share
Exit mobile version