JEMBER, Kuasarakyat.com – Larangan mudik bagi masyarakat sudah diterapkan sejak 22 April sampai 24 Mei 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan larangan tersebut pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meminta agar para ASN mematuhi peraturan tersebut. Bila tidak, ada sanksi yang sudah dipersiapkan bagi ASN yang melanggar.
“Saya tegas saja. Saya alumni covid-19, keluarga saya juga meninggal karena Covid-19,” Kata Hendy di alun alun Jember Senin (26/4/2021). Dirinya tak ingin karena ada warga yang mudik, kasus Covid-19 kembali meningkat.
Apalagi, di Jember ada klaster baru sehingga jumlah warga yang terpapar virus ini meningkat. Yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. “Makanya kami himbau, tidak mudik pun tidak mengurangi keberkahan idul fitri,” ucap dia.
Dia menambahkan antisipasi penyebaran Covid-19 perlu kesadaran dari masyarakat. Yakni patuh pada aturan penegakan protokol pencegahan Covid-19. Tanpanya, pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pihak Pemkab Jember bersama kepolisian sudah menyiapkan pos pengecekan di wilayah perbatasan Jember – Lumajang. Warga yang mudik akan dicegat di tempat tersebut. Selain itu, Pemkab juga menyediakan hotel kebong agung sebagai tempat isolasi.
“Tapi kalau bisa tidak ada yang nempati, biar tidak ada kasus Covid-19 lagi,” tambah dia.
Bupati juga menghimbau agar para pejabat sadar dengan larangan mudik tersebut. Mobil dinas tidak dikumpulkan di Pemkab Jember, namun tetap dipegang oleh para pejabat. “Kita ingin sadar semuanya. Ada Covid-19 nyawa taruhannya,” terang dia.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menambahkan penyekatan bagi warga yang nekad mudik akan dilakukan di perbatasan Jember-Lumajang. Selain itu, tidak ada pos penyekatan lainnya.
Warga yang diperbolehkan mudik hanya merka yang memiliki tujuan khusus dilarang mudik. Seperti ibu hamil, orang meninggal atau lainnya. “Namun tetap harus sesuai dengan persyaratan,” terang dia.
