Indeks

Bupati Jember Nekat Resmikan Koperasi Angkutan Sewa Khusus, Meski Izin Belum Turun

Comment851 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Koperasi Giat Bersama Sejahtera, yang juga Koperasi Angkutan Khusus untuk pengemudi Ojol dan Ojek Konvensional, Sabtu (21/9/2024) kemarin, diresmikan oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto bersamaan dengan penandatamgaman kerjasama titik jemput penumpang online di stasiun Jember.

Sayangnya, koperasi angkutan khusus yang diresmikan oleh Bupati tersebut,, ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Propinsi, hal ini dibenarkan oleh Rico Suroso selaku konsultan koperasi Giat Bersama Sejahtera, saat di konfirmasi wartawan.

Padahal, sesuai regulasi dan Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 118 Tahun 2018 pasal 11 tentang penyelenggaran angkutan sewa khusus, menyebut bahwa perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus.

“Memang benar, sampai hari ini izin terkait pengadaan angkutan sewa khusus miliknya masih dalam proses pengajuan, di dinas perhubungan Jatim, dan sambil jalan kesiapan teman-teman juga sudah ada,” katanya.

Meski demikian, dirinya mengatakan, bahwa terkait hal ini, dan hal ini tidak bukanlah sebuah masalah. “Meski izin belum turun, kami sudah komunikasi dengan Dishub Jember dan Jatim, dan tidak ada masalah,”jelasnya.

Rico juga menjelaskan, bahwa pengajuan izin ini, sudah masuk ke dishub jatim sejak awal September lalu. Setidaknya butuh waktu dua bulan untuk menerbitkan izin pengadaan angkutan sewa khusus.

 

 

KERJASAMA: Peresmian kerjasama Pemkab Jember dengan Koperasi Giat Bersama Sejahtera.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Nur Andrito Febriawan, Area Operasional Manager Go-Jek yang juga sebagai salah satu mitra yang tergabung dalam Koperasi Giat Bersama Sejahtera.

Dirinya mengakui adanya penandatanganan perjanjian ini berpacu dengan waktu. “Sudah berbadan hukum, tapi untuk izin sampai hari ini masih belum ada, dan masih akan diusahakan kedepan, mungkin bisa ditanyakan ke Koperasi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditanya terkait izin penyelenggaraan angkutan umum yang dimiliki Koperasi Giat Bersama Sejahtera hanya menjawab singkat. “Insyaallah ada,” katanya.

Perlu diketahui, Koperasi ini bertujuan untuk mewadahi para ojek online serta ojek konvensional yang berada di sekitar wilayah stasiun Jember. Tetapi, dengan tidak adanya izin yang dikantongi untuk penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus, membuat penandatanganan kesepakatan ini terkesan terburu-buru, mengingat surat cuti Hendy Siswanto dan Gus Firman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember yang dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 sudah diterbitkan Pj. Gubernur Jatim. (Ma)

Comment851 views
  • Share
Exit mobile version