Probolinggo, Kuasarakyat.com – Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid mengadakan penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba Bagi Remaja di Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Probolinggo, Kamis (03/08/2023).
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait bahaya Narkoba bagi Remaja.
Ketua Prodi Hukum Universitas Nurul Jadid, Mushafi Miftah mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki manfaat yang positif baik kepada mahasiswa maupun kepada masyarakat, khususnya di Desa Brumbungan Lor.
“Kegiatan ini bisa menjadi sarana mahasiswa belajar bersosialisasi kepada masyarakat dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bahaya Narkoba tersebut, sehingga bisa mencegah anak-anak remaja dari peredaran Narkoba” jelas Mushafi Miftah
Kegiatan-kegiatan semacam ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar melek hukum.
Kepala desa Brumbungan Lor bapak Erick Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mencegah masyarakat dan pemuda dari bahaya Narkoba. Oleh karena itu saya sangat berterima kasih kepada mahasiswa hukum Unuja yang telah berkenan melaksanakan kegiatan penyuluhan di Desa ini.
Hadir dalam acara penyuluhan hukum ini, kepala Desa Brumbungan Lor, Ketua Prodi Hukum Universitas Nurul Jadid Mushafi Miftah, Dosen prodi hukum Unuja, Ismail Marzuki, Fatimah Al Zahrah, Advokat Herdy dan seluruh perangkat Desa Brumbungan Lor.