Jember, kuasarakyat.com – BY (31) warga asal Kecamatan Kalisat Jember, harus mendekam di sel Mapolres Jember. Hal ini setelah aksinya ‘menculik’ anaknya sendiri dilaporkan olehDC, warga Kecamatan Glagah,Banyuwangi yang tidak lain istri sirri pelaku.
“Sebenarnya ini bukan penculikan, karena pelaku mengambil anaknya sendiri, hanya saja cara mengambilnya yang salah, sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Sabtu (18/9/2021) malam.
Kasatreskrim menjelaskan, ditetapkannya pelaku sebagai tersangka, dikarenakan DC yang pernah dinikahi secara agama (sirri) melaporkan kasus hilangnya anaknya ke pihak kepolisian.
Menurut Kasatreskrim, kronologis ‘penculikan’ ini sendiri bermula saat DC berangkat kerja dan menitipkan FR (7 bulan) anak dari hasil pernikahan sirri dengan pelaku ke tatangganya pada 10 Agustus 2021 lalu.
Namun saat DC pulang kerja, anak yang dititipkan ke tetangganya tidak ada ditempat, dan oleh tetangganya disampaikan jika anaknya tersebut diambil oleh BY.
BY sendiri saat menikah secara sirri dengan DC mengaku tidak memiliki istri, keduanya dikarunia seorang putra, namun tanpa ada penjelasan, BY meninggalkan DC, saat dicari tahu, ternyata BY statusnya bukan duda, melainkan masih sah suami orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan baik pengakuan pelapor dan pelaku, BY meninggalkan DC dan kembali ke istri sahnya, namun beberapa bulan kemudian, BY mengambil anaknya sendiri dari hasil pernikahan sirrinya dengan DC,” beber Kasatreskrim.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Jember masih melakukan pendalaman terhadap motif dari kasus ini. “Kami masih mendalami kasus ini, karena yang menculik bukan orang lain tapi bapak kandungnya sendiri,” jelas Kasatreskrim.
Namun jika unsur-unsur pidana terpenuhi, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHP tentang ‘Mencabut atau menguasai orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah dengan tipudaya atau kekerasan’ ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda 60 juta hingga 300 juta (Ma/bs)
